Petugas berjaga di gerbang Taman Impian Jaya Ancol yang tertutup di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2020. Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas berjaga di gerbang Taman Impian Jaya Ancol yang tertutup di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2020. Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Jatah 5 Persen Ancol untuk Pemprov Dipermasalahkan

Sri Yanti Nainggolan • 14 Juli 2020 17:40
Jakarta: Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mempertanyakan penyerahan lima persen lahan reklamasi Ancol Barat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI oleh PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA). Seharusnya, kata dia, semua lahan milik pemerintah.
 
Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Lahan dinilai menjadi milik pemerintah daerah, baik perairan maupun tanah hasil pengerukan lumpur sungai dan waduk di Jakarta. 
 
"Tidak ada tanah pemerintah yang boleh diperjualbelikan," tegas Gilbert saat dihubungi, Senin, 13 Juli 2020. 

Menurut dia, pengelola Ancol memiliki hak untuk menjual tanah tersebut. Namun, ia tak tahu apakah PT PJAA akan menjualnya atau tidak. 
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Taman Impian Ancol Timur 120 hektare. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari 2020.
 
Baca: Perluasan Kawasan Ancol Dinilai Akal-akalan Anies
 
"Daratan seluas lebih kurang 20 hektare yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 13 April 2009 merupakan bagian dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektare," tulis Anies dikutip dari Kepgub nomor 237 tahun 2020, Jumat, 26 Juni 2020.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan