Jakarta: Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Viani Limardi menilai perluasan Dufan dan Ancol hanya akal-akalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies dinilai berniat melanjutkan reklamasi di Pulau K dan L, Teluk Utara, Jakarta.
“Lokasi proyek sama tapi judulnya berbeda. Ini hanya akal-akalan saja untuk menghilangkan kata reklamasi,” kata Viani di Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.
Anies disebut memberi izin reklamasi Pulau K dengan mengganti judul proyek menjadi ‘Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas 35 hektare (ha). Sedangkan reklamasi Pulau L diberi izin dengan judul ‘Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 ha.’
Viani menyebut hal tersebut bertentangan dengan pernyataan Anies. Sebelumnya, Anies menegaskan telah mencabut izin reklamasi 13 pulau termasuk Pulau I, J, K, dan L.
(Baca: Beda Reklamasi Ancol dan 17 Pulau di Mata Anies)
Izin reklamasi Pulau K tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K Kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. seluas 32 hektare. Sedangkan, izin reklamasi Pulau L seluas 481 hektare melalui Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1296/-1.794.2.
Viani menambahkan Anies mengklaim reklamasi Ancol untuk kepentingan publik. Namun, Anies menghilangkan klausul kontribusi tambahan di dalam Kepgub yang ditandatangani.
Kontribusi tambahan itu berupa penyediaan rumah susun, penataan kawasan, meningkatkan dan membangun jalan, dan membangun infrastruktur pengendalian banjir. Termasuk pompa dan rumah pompa serta waduk.
“Tapi di Kepgub yang dikeluarkan Anies, hanya ditulis bahwa kewajiban tambahan akan ditetapkan oleh gubernur,” tutur politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Jakarta: Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Viani Limardi menilai perluasan Dufan dan Ancol hanya akal-akalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies dinilai berniat melanjutkan reklamasi di Pulau K dan L, Teluk Utara, Jakarta.
“Lokasi proyek sama tapi judulnya berbeda. Ini hanya akal-akalan saja untuk menghilangkan kata reklamasi,” kata Viani di Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.
Anies disebut memberi izin reklamasi Pulau K dengan mengganti judul proyek menjadi ‘Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas 35 hektare (ha). Sedangkan reklamasi Pulau L diberi izin dengan judul ‘Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 ha.’
Viani menyebut hal tersebut bertentangan dengan pernyataan Anies. Sebelumnya, Anies menegaskan telah mencabut izin reklamasi 13 pulau termasuk Pulau I, J, K, dan L.
(Baca:
Beda Reklamasi Ancol dan 17 Pulau di Mata Anies)
Izin reklamasi Pulau K tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K Kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. seluas 32 hektare. Sedangkan, izin reklamasi Pulau L seluas 481 hektare melalui Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1296/-1.794.2.
Viani menambahkan Anies mengklaim reklamasi Ancol untuk kepentingan publik. Namun, Anies menghilangkan klausul kontribusi tambahan di dalam Kepgub yang ditandatangani.
Kontribusi tambahan itu berupa penyediaan rumah susun, penataan kawasan, meningkatkan dan membangun jalan, dan membangun infrastruktur pengendalian banjir. Termasuk pompa dan rumah pompa serta waduk.
“Tapi di Kepgub yang dikeluarkan Anies, hanya ditulis bahwa kewajiban tambahan akan ditetapkan oleh gubernur,” tutur politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)