Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah dalam evaluasi untuk dicabut. Pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
"Nanti PTSP akan menunggu rekomendasi dari Dinsos, setelah masuk, akan segera diproses (dicabut)," ujar Ariza di Gedung Balai Kota Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.
Ariza memastikan meski pihaknya belum mencabut izin operasional, namun lembaga pengumpul donasi itu tidak dapat beroperasi lagi setelah Pusat Pelaporan Analisisi dan Transaksi Keungan (PPATK) memblokir ratusan rekening milik ACT. Terlebih Kementerian Sosial (Kemensos) juga sudah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB).
"Nah kita sambil tunggu. Pemprov DKI sendiri lagi mengevaluasi dan menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," beber dia.
Ariza menambahkan pencabutan izin yang dilakukan Kemensos menjadi salah satu dasar bagi institusinya untuk mencabut izin operasional ACT. Selain itu, pihaknya bakal memperhatikan perizinan administrasi organisasi tersebut.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta merespons dugaan penyelewengan dana ACT. Kepala Dinas DPMPTSP DKI Benni Aguscandra mengatakan Dinsos DKI mengkaji lagi kerja sama dengan ACT.
"Proses evaluasi oleh satuan kerja perangkat dinas (SKPD) terkait," ujar Benni saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Juli 2022.
Selain itu, Benni memeriksa perizinan kerja sama antara Pemprov DKI dengan ACT. Perizinan dilakukan melalui DPMPTSP.
Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan izin operasional Aksi Cepat Tanggap (
ACT) tengah dalam evaluasi untuk dicabut. Pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
"Nanti PTSP akan menunggu rekomendasi dari Dinsos, setelah masuk, akan segera diproses (dicabut)," ujar Ariza di Gedung Balai Kota Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.
Ariza memastikan meski pihaknya belum mencabut izin operasional, namun lembaga pengumpul donasi itu tidak dapat beroperasi lagi setelah Pusat Pelaporan Analisisi dan Transaksi Keungan (PPATK) memblokir ratusan rekening milik
ACT. Terlebih Kementerian Sosial (Kemensos) juga sudah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB).
"
Nah kita sambil tunggu. Pemprov DKI sendiri lagi mengevaluasi dan menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," beber dia.
Ariza menambahkan pencabutan izin yang dilakukan Kemensos menjadi salah satu dasar bagi institusinya untuk mencabut izin operasional
ACT. Selain itu, pihaknya bakal memperhatikan perizinan administrasi organisasi tersebut.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta merespons dugaan penyelewengan dana ACT. Kepala Dinas DPMPTSP DKI Benni Aguscandra mengatakan Dinsos DKI mengkaji lagi kerja sama dengan ACT.
"Proses evaluasi oleh satuan kerja perangkat dinas (SKPD) terkait," ujar Benni saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Juli 2022.
Selain itu, Benni memeriksa perizinan kerja sama antara
Pemprov DKI dengan ACT. Perizinan dilakukan melalui DPMPTSP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)