Pantuan di lokasi, petugas datang ke kawasan tongkrongan para remaja itu sekitar pukul 22.10 WIB. Petugas kemudian mengimbau para remaja bubar.
Pembubaran dilakukan menyusul dikeluarkannya peraturan yang melarang para remaja nongkrong di kawasan Dukuh Atas lebih dari pukul 22.00 WIB. Petugas juga memberikan peringatan melalui pengeras suara agar para remaja segera pulang karena sudah larut malam.
"Atas arahan Polres Metro Jakarta Pusat kita lakukan penertiban ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba.
Sementara itu, Camat Tanah Abang, Dicky Suherlan, mengatakan beberapa petugas ditempatkan di kawasan Dukuh Atas. Langkah ini untuk mencegah para remaja kembali nongkrong di kawasan tersebut.
"Kita akan jaga sampai seterusnya karena aturan jam 22.00 WIB tidak boleh ada lagi kegiatan di kawasan tersebut," kata Dicky.
Baca: Fashion Show di Zebra Cross, Polisi: Menyalahi Aturan |
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP untuk membubarkan kerumunan remaja Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok (SCBD) yang tidak menaati aturan saat nongkrong di kawasan Dukuh Atas. Salah satunya, ketika beraktivitas melebihi waktu yang telah ditentukan di kawasan tersebut.
"Jangan sungkan untuk membubarkan kegiatan anak-anak jika melanggar aturan dan etika. Ini demi kebaikan mereka juga, mereka adalah anak-anak kita," ujar Ariza dalam keterangan videonya di akun Instagram-nya @arizapatria, Jumat, 22 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id