Ilustrasi lokasi sementara (Loksem) JP 44 di Jalan Penataran, Menteng, Jakarta Pusat. Medcom.id/Christian
Ilustrasi lokasi sementara (Loksem) JP 44 di Jalan Penataran, Menteng, Jakarta Pusat. Medcom.id/Christian

Revitalisasi Loksem JP 44 Menteng Diwarnai Sewa Menyewa Hingga Jual Beli Kios

Christian • 13 Desember 2022 09:22
Jakarta: Rencana revitalisasi lokasi sementara (Loksem) JP 44 di Jalan Penataran, Menteng, Jakarta Pusat, diwarnai dengan praktik sewa menyewa hingga jual beli sejumlah kios. Padahal, kios tersebut milik  Suku Dinas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jakarta Pusat.
 
"Iya benar ada praktek sewa menyewa hingga jual beli kios loksem JP 44 milik Suku Dinas Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Jakarta Pusat. Sudah jelas hal tersebut dilarang," ujar Camat Menteng, Suprayogi saat diwawancarai, Selasa 13 Desember 2022.
 
Suprayogi mengatakan jajaran kecamatan dan Satuan Pelaksana (Satpel) UMKM tingkat Kecamatan Menteng akan memanggil pedagang yang terindikasi menyewakan hingga memperjualbelikan kios.

"Jika terbukti, sudah pasti mereka akan dikenakan sanksi hingga pidana," kata dia.
 
Dia menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakpus akan merevitalisasi 92 kios di Loksem JP 44 Menteng. Revitalisasi diperkirakan berlangsung selama dua minggu.
 

Baca Juga: Warga RW 06 Tolak Pembangunan Loksem JP 47 Milik Sudin PPKUMKM


Sementara itu, Ketua Pengurus JP 44 Yaya Sribunga mengatakan ada tujuh kios yang disewakan pemiliknya. "Mereka orang dari luar wilayah sini," ujar dia.
 
Menurut Yaya, praktik tersebut terjadi karena kesalahpahaman antara pedagang dan pengurus loksem. 
 
"Saya berharap masalah ini dapat diselesaikan dan kegiatan di sini berjalan dengan baik," ucap dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan