Jakarta: Direktur Utama PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pihak sebelum melakukan revitalisasi Halte Bundaran Hotel Indonesia (HI). Pasalnya proyek tersebut tengah menjadi polemik karena melanggar kawasan objek diduga cagar budaya (ODCB).
"Kalau cagar budaya ya, kita sudah koordinasi dengan semua pihak," kata Yana di Kantor Pusat PT Transjakarta, Jakarta Timur, Jumat, 30 September 2022.
Ia pun menegaskan Transjakarta telah sesuai aturan dalam pembangunan tersebut. Atas dasar itu, ia menyatakan proyek revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia terus dilanjutkan.
"Ya, kalau aturan mengatakan berlanjut, ya berlanjut (proyek revitalisasi Halte Bundaran Hotel Indonesia)," tutur Yana.
Baca juga: Waduh, Revitalisasi Halte Transjakarta Jatinegara Juga Halangi Cagar Budaya
Sementara itu, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Boy Bhirawa menjelaskan PT Transjakarta dalam merevitalisasi Halte Bundaran HI tidak melalui prosedur pelestarian cagar budaya. Padahal, proyek tersebut berdekatan dengan objek diduga cagar budaya (ODCB), yaitu patung selamat datang.
Boy menerangkan seharusnya setiap pihak yang ingin mendirikan bangunan dekat dengan ODCB harus melalui sidang dengar pendapat dari TSP. Dalam proses tersebut akan ada sejumlah ahli sejarah dan ahli lainnya yang akan memberikan masukan agar bangunan tidak mengganggu ODCB.
"Jadi ini (sidang TSP) sebenarnya jadi masukan bagi gubernur untuk membuat keputusan. Nah, di dalam kasus ini Transjakarta bablas ya," ujar Boy saat dikonfirmasi, Kamis, 29 September 2022.
Boy menduga Transjakarta tidak mengetahui bahwa patung selamat datang masuk dalam kawasan ODCB. Selain itu, ia menyangkan langkah Transjakarta mengomersialkan Halte Bundaran HI dengan rencana menempatkan restoran di lantai dua.
Jakarta: Direktur Utama
PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pihak sebelum melakukan
revitalisasi Halte Bundaran Hotel Indonesia (HI). Pasalnya proyek tersebut tengah menjadi polemik karena melanggar kawasan
objek diduga cagar budaya (ODCB).
"Kalau cagar budaya ya, kita sudah koordinasi dengan semua pihak," kata Yana di Kantor Pusat PT Transjakarta, Jakarta Timur, Jumat, 30 September 2022.
Ia pun menegaskan Transjakarta telah sesuai aturan dalam pembangunan tersebut. Atas dasar itu, ia menyatakan proyek revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia terus dilanjutkan.
"Ya, kalau aturan mengatakan berlanjut, ya berlanjut (proyek revitalisasi Halte Bundaran Hotel Indonesia)," tutur Yana.
Baca juga: Waduh, Revitalisasi Halte Transjakarta Jatinegara Juga Halangi Cagar Budaya
Sementara itu, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Boy Bhirawa menjelaskan PT Transjakarta dalam merevitalisasi Halte Bundaran HI tidak melalui prosedur pelestarian
cagar budaya. Padahal, proyek tersebut berdekatan dengan objek diduga cagar budaya (ODCB), yaitu patung selamat datang.
Boy menerangkan seharusnya setiap pihak yang ingin mendirikan bangunan dekat dengan ODCB harus melalui sidang dengar pendapat dari TSP. Dalam proses tersebut akan ada sejumlah ahli sejarah dan ahli lainnya yang akan memberikan masukan agar bangunan tidak mengganggu ODCB.
"Jadi ini (sidang TSP) sebenarnya jadi masukan bagi gubernur untuk membuat keputusan. Nah, di dalam kasus ini Transjakarta bablas ya," ujar Boy saat dikonfirmasi, Kamis, 29 September 2022.
Boy menduga Transjakarta tidak mengetahui bahwa patung selamat datang masuk dalam kawasan ODCB. Selain itu, ia menyangkan langkah Transjakarta mengomersialkan Halte Bundaran HI dengan rencana menempatkan restoran di lantai dua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)