Anggota Ombudsman RI (ORI) Adrianus Meliala--Medcom.id/Marcheilla Ariesta.
Anggota Ombudsman RI (ORI) Adrianus Meliala--Medcom.id/Marcheilla Ariesta.

Rekomendasi Ombusman Dinilai Bentuk Pelayanan Publik

Fachri Audhia Hafiez • 27 Maret 2018 23:08
Jakarta: Rekomendasi dari Ombusdman RI kepada Gubernur Anies Baswedan dinilai bentuk pelayanan publik. Pasalnya, Ombusdman RI menemukan empat malaadministrasi pada penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 
 
"Soal rekomendasi evaluasi Jalan Jatibaru, pada dasarnya kami punya perspektif pelayanan publik harus diagungkan atau dimuliakan," kata anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Maret 2018.
 
Ombudsman, kata dia, berhak mengawasi kebijakan yang berhubungan dengan pelayanan publik. Dia membantah temuan malaadministrasi itu bermuatan politis.

"Ombudsman lembaga non-politik, kami hanya melihat sejauhmana publik disulitkan dengan kebijakan pemerintah," tutur Adrianus.
 
Baca: Anies Diminta Jalankan Rekomendasi Ombudsman
 
Mantan anggota Kompolnas itu tak peduli jika ada yang mengaitkannya ke ranah politik. Namun, tegas dia, laporan malaadministrasi itu sebagai sebuah kegiatan administratif.
 
"Penyerahan (laporan) itu ada yang diarahkan ke ranah politik, tapi lihatlah sebagai kegiatan administratif karena ombudsman adalah lembaga administratif," kata Adrianus.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>