Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diminta menjalankan rekomendasi Ombudsman dan Dirlantas Polda Metro Jaya soal Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Salah satu rekomendasi itu ialah membuka kembali jalan tersebut.
"Yang harus dilakukan Pemprov DKI adalah menindaklanjuti materi Ombudsman," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi, Jakarta Pusat, Senin, 26 Maret 2018.
Gembong menilai terbitnya rekomendasi tersebut lantaran Anies dan Wakilnya Sandiaga Uno mengambil kebijakan yang salah. Anies-Sandi juga dinilai tidak berkoordinasi sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
"Kebijakan itu ada tanpa koordinasi dengan instansi lain. Gubernur harus sadar bahwa kelola Jakarta bukan hanya ditangan gubernur sendiri. Harus ada koordinasi dengan instansi lain untuk bangun Pemda yang baik," ungkapnya.
Baca: 4 Pelanggaran Pemprov DKI terkait Penutupan Jalan Jatibaru
Berdasarkan hasil kajian, Ombudsman menemukan empat malaadministrasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Pertama, kebijakan Anies dan Dinas UKM dianggap tidak kompeten. Penataan PKL tidak terencana matang.
"Terkesan terburu-buru dan parsial," kata Pelaksana Tugas Ombudsman Perwakilan Jakarta, Dominikus Dalu.
Kedua, penyimpangan prosedur penutupan Jalan Jatibaru Raya. Pasalnya, kebijakan Anies bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu tak mendapat izin dari Polda Metro Jaya.
Sesuai Pasal 128 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan disebutkan pengguna jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri.
Ketiga, mengabaikan kewajiban hukum. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan diskresi. Yaitu UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah dan mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.
Selain itu juga terkait Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030. Terakhir, Ombudsman menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diminta menjalankan rekomendasi Ombudsman dan Dirlantas Polda Metro Jaya soal Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Salah satu rekomendasi itu ialah membuka kembali jalan tersebut.
"Yang harus dilakukan Pemprov DKI adalah menindaklanjuti materi Ombudsman," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi, Jakarta Pusat, Senin, 26 Maret 2018.
Gembong menilai terbitnya rekomendasi tersebut lantaran Anies dan Wakilnya Sandiaga Uno mengambil kebijakan yang salah. Anies-Sandi juga dinilai tidak berkoordinasi sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
"Kebijakan itu ada tanpa koordinasi dengan instansi lain. Gubernur harus sadar bahwa kelola Jakarta bukan hanya ditangan gubernur sendiri. Harus ada koordinasi dengan instansi lain untuk bangun Pemda yang baik," ungkapnya.
Baca: 4 Pelanggaran Pemprov DKI terkait Penutupan Jalan Jatibaru
Berdasarkan hasil kajian, Ombudsman menemukan empat malaadministrasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Pertama, kebijakan Anies dan Dinas UKM dianggap tidak kompeten. Penataan PKL tidak terencana matang.
"Terkesan terburu-buru dan parsial," kata Pelaksana Tugas Ombudsman Perwakilan Jakarta, Dominikus Dalu.
Kedua, penyimpangan prosedur penutupan Jalan Jatibaru Raya. Pasalnya, kebijakan Anies bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu tak mendapat izin dari Polda Metro Jaya.
Sesuai Pasal 128 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan disebutkan pengguna jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri.
Ketiga, mengabaikan kewajiban hukum. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan diskresi. Yaitu UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah dan mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.
Selain itu juga terkait Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030. Terakhir, Ombudsman menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)