Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat perketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap warga negara asing (WNA) selama natal dan tahun baru (Nataru) hingga Pemilu 2023. Pengawasan dan pemeriksaan ini dilakukan secara serentak dalam rangka pelaksanaan operasi Jagratara.
“Operasi ini kami lakukan secara serentak di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi seluruh Indonesia pada 2023. Petugas kami mulai melakukan pengawasan keimigrasian di dua tempat yakni Petojo dan Pasar Baru pada 27-28 Desember 2023,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu 30 Desember 2023.
Dalam pengawasan ini, Imigrasi Jakpus mengamankan enam WNA di dua lokasi pengawasan. Keenam WNA ini berinisial AP, NM, RC, HE, OG dan LS.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan enam WNA ini tidak dapat menunjukan dan memperlihatkan dokumen perjalanan milik mereka. Petugas kemudian melakukan pengamanan dengan membawa yang bersangkutan menuju Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat,” ujar Wahyu.
Wahyu mengatakan enam WNA ini telah melakukan pelanggaran dugaan melebihi masa izin tinggal sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011. Terhadap keenam WNA itu dikenakan tindakan administratif Keimigrasian sesuai pada Pasal 75 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami berharap dengan adanya operasi Jagratara pengawasan orang asing secara ini dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing. Selain itu, menciptakan wilayah yang kondusif,” ungkapnya.
Jakarta: Kantor
Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat perketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap
warga negara asing (WNA) selama natal dan tahun baru (Nataru) hingga Pemilu 2023. Pengawasan dan pemeriksaan ini dilakukan secara serentak dalam rangka pelaksanaan operasi Jagratara.
“Operasi ini kami lakukan secara serentak di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi seluruh Indonesia pada 2023. Petugas kami mulai melakukan pengawasan keimigrasian di dua tempat yakni Petojo dan Pasar Baru pada 27-28 Desember 2023,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu 30 Desember 2023.
Dalam pengawasan ini, Imigrasi Jakpus mengamankan enam WNA di dua lokasi pengawasan. Keenam WNA ini berinisial AP, NM, RC, HE, OG dan LS.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan enam WNA ini tidak dapat menunjukan dan memperlihatkan dokumen perjalanan milik mereka. Petugas kemudian melakukan pengamanan dengan membawa yang bersangkutan menuju Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat,” ujar Wahyu.
Wahyu mengatakan enam WNA ini telah melakukan pelanggaran dugaan melebihi masa izin tinggal sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011. Terhadap keenam WNA itu dikenakan tindakan administratif Keimigrasian sesuai pada Pasal 75 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami berharap dengan adanya operasi Jagratara pengawasan orang asing secara ini dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing. Selain itu, menciptakan wilayah yang kondusif,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)