Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama.

Tidak Punya Tempat Tinggal dan Pekerjaan, 139 WNA Dideportasi

Hendrik Simorangkir • 29 Desember 2023 13:40
Tangerang: Sebanyak 139 warga negara asing (WNA) dideportasi Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang sepanjang 2023. Puluhan WNA tersebut diketahui melanggar hukum keimigrasian. 
 
"Kita menegakkan ketertiban dan aturan dengan mendeportasi 139 WNA yang melanggar keimigrasian selama 2023 ini. Mereka semua tidak memiliki pekerjaan tetap atau kejelasan tempat tinggal selama di Tangerang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, Jumat, 29 Desember 2023.
 
Rakha menuturkan, dari ratusan WNA yang dideportasi tersebut, didominasi oleh negara Tiongkok, Sri Lanka, Nigeria, Korea Selatan, dan Malaysia. 

"Ratusan WNA yang dideportasi itu merupakan hasil operasi Jagratara pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Operasi untuk menjaga integritas kami dan memberikan keyakinan kepada masyarakat terkait pengawasan yang ketat dan profesional," katanya.
 
"Pelanggaran ratusan WNA itu merujuk pada Pasal 75 dan Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," imbuhnya.
 
Selain itu, Rakha menjelaskan, pihaknya mengeluarkan dokumen izin tinggal sebanyak 12.230 selama 2023. Jumlah tersebut terbagi dalam tiga jenis dokumen.
 
"Izin tinggal kunjungan sebanyak 1.511 permohonan, izin tinggal terbatas 10.101 permohonan, dan izin tinggal tetap sebanyak 618 permohonan," jelasnya.
 
Rakha menambahkan, pihaknya pun telah menerbitkan sebanyak 134.417 paspor selama 2023. Ratusan ribu permohonan tersebut dilayani secara cepat dan efisien.
 
"Rinciannya sebanyak 54.379 permohonan paspor baru dan 80.038 permohonan paspor penggantian," ucap dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan