Jakarta: Tim Perintis Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua remaja dengan sejatan tajam di Johar Baru, Jakarta Pusat. Mereka diduga hendak tawuran.
“Ada dua remaja berinisial G, 18 dan P, 15 diduga hendak tawuran diamankan berikut tiga senjata tajam (sajam) 3 jenis cerurit dan 2 anak panah,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Susatyo Purnomo Condro salam keterangannya, Minggu, 28 Juli 2024.
Susatyo mengatakan G dan P diduga hendak tawuran. Keduanya ditangkap di Jalam Kramat Jaya Baru, RT 01, RW 10, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Minggu 28 Juli 2024 pukul 04.00 WIB.
Susatyo mengungkap dua remaja itu tertangkap saat petugas melakukan patroli rutin. Saat melintasi Jalan Kramat Jaya, pihaknya melihat segerombolan remaja yang mencurigakan.
“Mereka diduga hendak melakukan tawuran. Pada saat dibubarkan berhasil diamankan dua remaja yang sedang membawa senjata tajam dan anak panah,” ungkap dia.
Polisi menyita satu unit motor matik dan satu telepon genggam. Pihaknya menjerat dua remaja itu dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
Jakarta: Tim Perintis Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua
remaja dengan sejatan tajam di Johar Baru, Jakarta Pusat. Mereka diduga hendak
tawuran.
“Ada dua remaja berinisial G, 18 dan P, 15 diduga hendak tawuran diamankan berikut tiga senjata tajam (sajam) 3 jenis cerurit dan 2 anak panah,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Susatyo Purnomo Condro salam keterangannya, Minggu, 28 Juli 2024.
Susatyo mengatakan G dan P diduga hendak tawuran. Keduanya ditangkap di Jalam Kramat Jaya Baru, RT 01, RW 10, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Minggu 28 Juli 2024 pukul 04.00 WIB.
Susatyo mengungkap dua remaja itu tertangkap saat petugas melakukan patroli rutin. Saat melintasi Jalan Kramat Jaya, pihaknya melihat segerombolan remaja yang mencurigakan.
“Mereka diduga hendak melakukan tawuran. Pada saat dibubarkan berhasil diamankan dua remaja yang sedang membawa senjata tajam dan anak panah,” ungkap dia.
Polisi menyita satu unit motor matik dan satu telepon genggam. Pihaknya menjerat dua remaja itu dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)