Jakarta: Salah satu pelaku pencurian motor (ranmor) yang masuk dalam sindikat ranmor asal Lampung, dibekuk polisi. Tersangka berinisial HS, ditangkap usai nekat mencuri motor di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, menggunakan senjata api.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Sianturi mengatakan, aksi pencurian motor ini terekam kamera pengawas atau CCTV di Pademangan Timur. Tersangka HS dan E (buron) merupakan sindikat ranmor asal Lampung yang beranggotakan 11 orang.
"Korban sedang memarkirkan kendaraannya karena korban akan bekerja di daerah Pademangan Timur kemudian kedua pelaku melakukan pencurian terhadap motor korban," kata Binsar, Senin, 15 Januari 2024.
Diketahui, pelaku HS beraksi bersama rekannya berinisial E, sebanyak 20 kali di Jakarta. Saat tim Reskrim Pademangan menangkap HS di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, HS berupaya melawan petugas. Sementara tersangka E, yang mengetahui rekannya ditangkap, langsung melarikan diri.
"Sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka HS. Untuk tersangka E kami sudah mengetahui posisinya dan akan kami lakukan penangkapan," ujar Binsar.
Tersangka HS yang mengaku melakukan aksinya sebanyak 20 kali terdeteksi polisi melakukan pencurian serupa dua kali di wilayah Pademangan.
"Satu kali di daerah Pluit, namun gagal tetapi tersangka sempat meletuskan tembakan pada saat melakukan tindak pidana yang dimaksud di Pluit," kata Binsar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu senjata api rakitan jenis revolver, satu set kunci letter T, dan lima peluru kaliber 9mm aktif.
Polisi menjerat tersangka dengan UU darurat tentang kepemilikan senjata api, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Jakarta: Salah satu pelaku
pencurian motor (ranmor) yang masuk dalam sindikat ranmor asal Lampung, dibekuk polisi. Tersangka berinisial HS, ditangkap usai nekat mencuri motor di kawasan Pademangan,
Jakarta Utara, menggunakan senjata api.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Sianturi mengatakan, aksi pencurian motor ini terekam kamera pengawas atau CCTV di Pademangan Timur. Tersangka HS dan E (buron) merupakan sindikat ranmor asal Lampung yang beranggotakan 11 orang.
"Korban sedang memarkirkan kendaraannya karena korban akan bekerja di daerah Pademangan Timur kemudian kedua pelaku melakukan pencurian terhadap motor korban," kata Binsar, Senin, 15 Januari 2024.
Diketahui, pelaku HS beraksi bersama rekannya berinisial E, sebanyak 20 kali di Jakarta. Saat tim Reskrim Pademangan menangkap HS di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, HS berupaya melawan petugas. Sementara tersangka E, yang mengetahui rekannya ditangkap, langsung melarikan diri.
"Sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka HS. Untuk tersangka E kami sudah mengetahui posisinya dan akan kami lakukan penangkapan," ujar Binsar.
Tersangka HS yang mengaku melakukan aksinya sebanyak 20 kali terdeteksi polisi melakukan pencurian serupa dua kali di wilayah Pademangan.
"Satu kali di daerah Pluit, namun gagal tetapi tersangka sempat meletuskan tembakan pada saat melakukan tindak pidana yang dimaksud di Pluit," kata Binsar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu senjata api rakitan jenis revolver, satu set kunci letter T, dan lima peluru kaliber 9mm aktif.
Polisi menjerat tersangka dengan UU darurat tentang kepemilikan senjata api, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)