TPU Kapuk Teko. Foto: MTVN/Lis Pratiwi.
TPU Kapuk Teko. Foto: MTVN/Lis Pratiwi.

Lewat SK Gubernur Lahan TPU Kapuk Teko Tercatat Sebagai Aset Negara

Lis Pratiwi • 25 Juli 2017 06:20
medcom.id, Jakarta: Lahan wakaf TPU Kapuk Teko seluas dua hektare hingga kini tidak memiliki sertifikat. Baik pemerintah daerah maupun warga yang membangun rumah di lahan tersebut tidak mengantongi bukti resmi kepemilikan lahan.
 
Meski demikian, Kasi TPU Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Siti Hasni mengatakan lahan TPU sudah tercatat sebagai aset negara. Hal ini berlangsung sejak tahun 1970 di mana pengelolaan lahan berada di bawah dinas pemakaman sesuai SK Gubernur.
 
"Yang khusus pemakaman itu masuk di aset negara. Sertifikat sih saya belum cek ada sertifikat atau tidak tapi memang tercatat sebagai aset," Hasni kepada Metrotvnews.com di Jakarta Pusat, Senin 24 Juli 2017.

Hasni mengatakan, ia tidak mengetahui keputusan lahan TPU sebagai aset negara diakui oleh warga sekitar atau tidak. Sepengetahuan dia, warga hanya tahu bahwa Pemda bertugas mengelola TPU.
 
(Baca juga: Pemda Disebut Berhak Kelola Lahan Tanpa Sertifikat di Jakarta)
 
Meski begitu, Hasni bilang warga harus siap pindah jika Pemda akan membangun dan memanfaatkan lahan tersebut. Sebab, tidak sedikit warga mendirikan bangunan ilegal di atas tanah tanpa pemilik itu. 
 
"Yang jelas sudah ada tercatat di kami sebagai aset pemerintah. Tapi warga di area itu yang saya tahu akan sukarela (pindah) kalau memang mau ditata," beber dia.
 
Hasni menyebut, Pemda sudah beberapa kali membahas revitalisasi lahan TPU Kapuk Teko. Sebab, konsidinya kini sudah memprihatinkan dengan ribuan makam yang terendam air setinggi 1.5 meter dan tertutup eceng gondok.
 
"Kita pingen secepatnya (dikelola) tapi kalau tahun 2018 anggaran sudah ada (pembahasannya). Nanti kalau ada perubahan mungkin bisa," beber dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan