Ilustrasi sepeda motor masuk Jalur TransJakarta. Foto: ANT/Aprillio Akbar
Ilustrasi sepeda motor masuk Jalur TransJakarta. Foto: ANT/Aprillio Akbar

Pengendara Motor Main Ponsel Bakal Ditilang

Siti Yona Hukmana • 27 Januari 2020 14:13
Jakarta: Sistem tilang elektronik mulai diterapkan pada kendaraan roda dua mulai 1 Februari 2020. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara bakal kena tilang. 
 
"Mereka yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin, 27 Januari 2020.
 
Yusuf menyebut pengendara tidak akan ditilang bila menggunakan ponsel saat kendaraan berhenti. "Menggunakan GPS tidak kena. Kalau sambil jalan mengetik kena, tapi kalau berhenti dulu baru ketik-ketik tidak kena," kata dia. 

Pengendara yang tidak mengenakan helm juga bakal ditilang. Pelanggaran lain yang bakal ditilang, yakni melanggar marka jalan, menerobos lampu merah dan berhenti di depan stop line
 
"Karena salah satu penyebab dari kemacetan adalah terjadinya penyerobotan ini," tutur Yusuf.
 
Seperti diketahui, Direktorar Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas pemberlakuan tilang elektronik untuk sepeda motor di Jalan Sudirman-Thamrin dan jalur TransJakarta koridor VI. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan