Jakarta: Pemprov DKI Jakarta berencana menurunkan tarif sewa Rusunawa KS Tubun yang semula Rp1,7 juta menjadi Rp1,5 juta per bulan. Rencana itu tengah diatur dalam peraturan gubernur.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Agustino Darmawan, mengatakan keputusan akhir soal besaran tarif berada di tangan Gubernur Anies Baswedan. Namun, keputusan menunggu pergub baru.
"Kalau menunggu revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, prosesnya akan lebih lama," kata Agustino di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Maret 2018.
Sebelumnya, Dinas Perumahan DKI mengusulkan tarif sewa sebesar Rp1,7 juta per bulan. Namun, tarif itu dinilai terlalu besar, Pemprov pun diminta untuk mengevaluasi ulang.
"Masyarakat sudah mendesak. Saya harus mengambil sikap. Saya turunkan jadi Rp1,5 juta. Kalau Pak Gubernur setuju, jalan. Kalau enggak jalan, kita turunkan lagi," tuturnya.
Baca: Kedisiplinan Bayar Sewa Rusun Belum Muncul
Penyewaan rusunawa KS Tubun ditujukan bagi warga berpenghasilan menengah. Bagi warga yang ingin menyewa, mereka harus memiliki KTP DKI Jakarta yang dikeluarkan pada 2013.
"Mereka juga harus berpenghasilan Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulan," imbuhnya.
Agustino mengaku telah menandatangani draft dari Pergub tersebut pada Selasa, 27 Maret 2018. Sejak dibangun, Pemprov belum menetapkan tarif sewa lantaran terganjal dasar hukum.
Selama ini, belum ada dasar hukum yang mengatur secara spesifik tentang penetapan tarif di rusunawa komersial. Perda Nomor 3/2012 hanya mengatur tarif sewa retribusi bagi rumah susun sederhana sewa bagi warga relokasi serta bagi warga umum berpenghasilan rendah atau di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta berencana menurunkan tarif sewa Rusunawa KS Tubun yang semula Rp1,7 juta menjadi Rp1,5 juta per bulan. Rencana itu tengah diatur dalam peraturan gubernur.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Agustino Darmawan, mengatakan keputusan akhir soal besaran tarif berada di tangan Gubernur Anies Baswedan. Namun, keputusan menunggu pergub baru.
"Kalau menunggu revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, prosesnya akan lebih lama," kata Agustino di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Maret 2018.
Sebelumnya, Dinas Perumahan DKI mengusulkan tarif sewa sebesar Rp1,7 juta per bulan. Namun, tarif itu dinilai terlalu besar, Pemprov pun diminta untuk mengevaluasi ulang.
"Masyarakat sudah mendesak. Saya harus mengambil sikap. Saya turunkan jadi Rp1,5 juta. Kalau Pak Gubernur setuju, jalan. Kalau enggak jalan, kita turunkan lagi," tuturnya.
Baca: Kedisiplinan Bayar Sewa Rusun Belum Muncul
Penyewaan rusunawa KS Tubun ditujukan bagi warga berpenghasilan menengah. Bagi warga yang ingin menyewa, mereka harus memiliki KTP DKI Jakarta yang dikeluarkan pada 2013.
"Mereka juga harus berpenghasilan Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulan," imbuhnya.
Agustino mengaku telah menandatangani draft dari Pergub tersebut pada Selasa, 27 Maret 2018. Sejak dibangun, Pemprov belum menetapkan tarif sewa lantaran terganjal dasar hukum.
Selama ini, belum ada dasar hukum yang mengatur secara spesifik tentang penetapan tarif di rusunawa komersial. Perda Nomor 3/2012 hanya mengatur tarif sewa retribusi bagi rumah susun sederhana sewa bagi warga relokasi serta bagi warga umum berpenghasilan rendah atau di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)