Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2022. Kesepakatan merupakan hasil pembahasan mulai tingkat Komisi, Banggar, dan pendalaman dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).
"Disepakati nilai totalnya Rp84,88 triliun untuk dapat disetujui," kata Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 10 November 2021.
Prasetyo menyebut setelah mencapai kesepakatan antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov DKI, selanjutnya KUA-PPAS 2022 memasuki tahapan penadatangan nota kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI.
"Hari ini disampaikan ke Bamus untuk perubahan jadwalnya, karena eksekutif meminta waktu perpanjangan dua hari untuk input hasil kesepakatan malam kemarin," ucap Prasetyo.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri, menyatakan pihaknya bersyukur rancangan KUA-PPAS DKI 2022 disetujui jajaran pimpinan dan anggota Banggar DPRD DKI. BPKD Pemprov DKI segera berkoordinasi secara internal untuk penyempurnaan hingga penyajian rancangan KUA-PPAS DKI 2022 sebelum disepakati secara resmi dalam rapat paripurna MoU.
"Jadi penginputan dan penyesuaian kode rekening akan kita maksimalkan sebelum paripurna (MoU) KUA-PPAS 2022 dilakukan," tutur Edi.
Baca: DPRD DKI Setuju Dana Hibah Kesbangpol Ditambah Rp2,7 Miliar
Jakarta: Badan Anggaran (Banggar)
DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) DKI 2022. Kesepakatan merupakan hasil pembahasan mulai tingkat Komisi, Banggar, dan pendalaman dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).
"Disepakati nilai totalnya Rp84,88 triliun untuk dapat disetujui," kata Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 10 November 2021.
Prasetyo menyebut setelah mencapai kesepakatan antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov DKI, selanjutnya KUA-PPAS 2022 memasuki tahapan penadatangan nota kesepahaman (MoU) antara DPRD dan
Pemprov DKI.
"Hari ini disampaikan ke Bamus untuk perubahan jadwalnya, karena eksekutif meminta waktu perpanjangan dua hari untuk input hasil kesepakatan malam kemarin," ucap Prasetyo.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri, menyatakan pihaknya bersyukur rancangan KUA-PPAS DKI 2022 disetujui jajaran pimpinan dan anggota Banggar DPRD DKI. BPKD Pemprov DKI segera berkoordinasi secara internal untuk penyempurnaan hingga penyajian rancangan KUA-PPAS DKI 2022 sebelum disepakati secara resmi dalam rapat paripurna MoU.
"Jadi penginputan dan penyesuaian kode rekening akan kita maksimalkan sebelum paripurna (MoU) KUA-PPAS 2022 dilakukan," tutur Edi.
Baca:
DPRD DKI Setuju Dana Hibah Kesbangpol Ditambah Rp2,7 Miliar Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)