Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melaksanakan patroli skala besar gabungan dengan Satpol PP di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Polisi mendapati tiga klub malam melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Pada saat patroli kami menemukan ada beberapa tempat hiburan yang masih buka di atas jam yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdi saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Rusdi mengatakan pada masa PPKM level 3, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan buka hingga pukul 24.00 WIB. Pembatasan waktu ini guna menghindari kerumunan yang dapat menyebarkan covid-19.
"Pada saat patroli sekitar pukul 01.00 WIB, masih ada beberapa tempat hiburan yang buka. Oleh karena itu, kami mengimbau untuk segera membubarkan diri, karena berpotensi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan," ungkap Rusdi.
Rusdi meminta seluruh masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta, mematuhi aturan PPKM level 3. Hal itu semata untuk menjaga dan menyelamatkan diri dari virus korona (covid-19).
"Tadi kami sudah menyerahkan kepada teman-teman Satpol PP untuk ditindak lanjuti tempat hiburan yang melanggar," ucap Rusdi.
Baca: Rp2,9 Juta Terkumpul dari Pelanggaran Prokes di Jakarta
Ketiga klub malam yang melanggar PPKM itu ialah Tipsy Monkey PIK, 80 Proove Bar & Club (PIK 2), dan Barcode (PIK 2). Namun, belum disebut tindakan yang dilakukan baik penyegelan atau hanya teguran tertulis.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melaksanakan patroli skala besar gabungan dengan Satpol PP di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Polisi mendapati
tiga klub malam melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 3.
"Pada saat patroli kami menemukan ada beberapa tempat hiburan yang masih buka di atas jam yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdi saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Rusdi mengatakan pada masa PPKM level 3, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan buka hingga pukul 24.00 WIB. Pembatasan waktu ini guna menghindari kerumunan yang dapat menyebarkan
covid-19.
"Pada saat patroli sekitar pukul 01.00 WIB, masih ada beberapa tempat hiburan yang buka. Oleh karena itu, kami mengimbau untuk segera membubarkan diri, karena berpotensi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan," ungkap Rusdi.
Rusdi meminta seluruh masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta, mematuhi aturan PPKM level 3. Hal itu semata untuk menjaga dan menyelamatkan diri dari virus korona (covid-19).
"Tadi kami sudah menyerahkan kepada teman-teman Satpol PP untuk ditindak lanjuti tempat hiburan yang melanggar," ucap Rusdi.
Baca:
Rp2,9 Juta Terkumpul dari Pelanggaran Prokes di Jakarta
Ketiga klub malam yang melanggar PPKM itu ialah Tipsy Monkey PIK, 80 Proove Bar & Club (PIK 2), dan Barcode (PIK 2). Namun, belum disebut tindakan yang dilakukan baik penyegelan atau hanya teguran tertulis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)