Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggencarkan razia penerapan protokol kesehatan (prokes). Sanksi tegas berupa denda diberikan kepada individu hingga tempat usaha yang tidak menjalankan prokes.
"Laporan harian pada 7 Oktober 2021, pukul 18.00 WIB, total denda sebesar Rp2.900.000," tulis data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 8 Oktober 2021.
Satpol PP menindak beragam pelanggaran seperti pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Sanksi paling ringan berupa kerja sosial dan paling berat pencabutan izin usaha.
Hasilnya, satu tempat usaha dilarang beroperasi sementara. Satpol PP berharap masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Serta berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid-19,” tulis data itu.
Baca: Satgas: Pembukaan Pariwisata Jangan Bikin Lonjakan Kasus Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat. Apalagi, kasus covid-19 masih terus bertambah.
“Percuma kita membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan,” kata Jokowi di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
Salah satu meningkatkan pengawasan prokes dengan menggelar sidak. Jokowi mengatakan sidak untuk memastikan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung baik. Kepala Negara meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota memastikan PPKM di wilayahnya berlangsung maksimal.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggencarkan razia penerapan
protokol kesehatan (prokes). Sanksi tegas berupa denda diberikan kepada individu hingga tempat usaha yang tidak menjalankan prokes.
"Laporan harian pada 7 Oktober 2021, pukul 18.00 WIB, total denda sebesar Rp2.900.000," tulis data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 8 Oktober 2021.
Satpol PP menindak beragam pelanggaran seperti pelanggaran
penggunaan masker, pelanggaran restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Sanksi paling ringan berupa kerja sosial dan paling berat
pencabutan izin usaha.
Hasilnya, satu tempat usaha dilarang beroperasi sementara. Satpol PP berharap masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Serta berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan
covid-19,” tulis data itu.
Baca:
Satgas: Pembukaan Pariwisata Jangan Bikin Lonjakan Kasus Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat. Apalagi, kasus covid-19 masih terus bertambah.
“Percuma kita membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan,” kata Jokowi di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
Salah satu meningkatkan pengawasan prokes dengan menggelar sidak. Jokowi mengatakan sidak untuk memastikan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung baik. Kepala Negara meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota memastikan PPKM di wilayahnya berlangsung maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)