Jakarta: Pemerintah melarang TikTok Shop menjual barang dagangan. Pelarangan itu disambut baik pedagang Tanah Abang, karena kehadiran aplikasi sosial yang dapat menjual barang itu memang menurunkan omzet pedagang.
“Saya dukung, bahasa kasarnya, biar di pasar normal lagi, ramai lagi, itu kan aset negara juga Tanah Abang, kalau dia masih adain online TikTok itu. Ya pendapatan pemerintah dari Tanah Abang tidak ada, drop, orang kabur satu-satu, sudah pada kosong,” kata salah satu pedagang busana muslim berinisal H, dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 26 September 2023.
Pelarangan TikTok Shop termuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. TikTok dilarang berjualan, dan hanya menjalankan fungsinya sebagai media sosial.
Keputusan itu dianggap sebagai angin segar. Sebab, TikTok disebut merusak harga melalui cara yang tidak diketahui.
"Jadi dia harga aslinya Rp 50.000 di TikTok juga harusnya 50 ribu, tapi setelah dia pasang di TikTok, jadinya murah Rp 40.000, padahal mah dari pihak penjualnya pasang online tidak pernah ngurangin harga, mungkin dari aplikasi itu, TikTok-nya.” kata H.
Pada rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyepakati revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan terbaru, pemerintah melarang media sosial seperti TikTok untuk berjualan.
Revisi permendag itu segera diteken. Berikutnya, revisi diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan.
Jakarta: Pemerintah melarang
TikTok Shop menjual barang dagangan. Pelarangan itu disambut baik pedagang Tanah Abang, karena kehadiran aplikasi sosial yang dapat menjual barang itu memang menurunkan omzet pedagang.
“Saya dukung, bahasa kasarnya, biar di pasar normal lagi, ramai lagi, itu kan aset negara juga
Tanah Abang, kalau dia masih
adain online TikTok itu. Ya pendapatan pemerintah dari Tanah Abang tidak ada,
drop, orang kabur satu-satu, sudah pada kosong,” kata salah satu pedagang busana muslim berinisal H, dikutip dari
Media Indonesia, Selasa, 26 September 2023.
Pelarangan TikTok Shop termuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. TikTok dilarang berjualan, dan hanya menjalankan fungsinya sebagai media sosial.
Keputusan itu dianggap sebagai angin segar. Sebab, TikTok disebut merusak harga melalui cara yang tidak diketahui.
"Jadi dia harga aslinya Rp 50.000 di TikTok juga harusnya 50 ribu, tapi setelah dia pasang di TikTok, jadinya murah Rp 40.000, padahal mah dari pihak penjualnya pasang online tidak pernah ngurangin harga, mungkin dari aplikasi itu, TikTok-nya.” kata H.
Pada rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyepakati revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan terbaru, pemerintah melarang media sosial seperti TikTok untuk berjualan.
Revisi permendag itu segera diteken. Berikutnya, revisi diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)