Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok.

Tak Ada Izin Jualan, Begini Status TikTok di Indonesia

Antara • 26 September 2023 08:28
Jakarta: TikTok hanya mengantongi izin sebagai platform sosial media dan bukan sebagai tempat untuk berjualan atau menjalankan bisnis.
 
"Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (media sosial)," kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa di Gedung Kementerian Investasi/BKPM dilansir Antara, Selasa, 26 September 2023.
 
Bahkan, Bahlil menegaskan pemerintah akan mencabut izin platform media sosial asal Tiongkok itu jika tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli.
 
"Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan)," ucapnya.
 
Baca juga: Mengejutkan! Ini Mitos dan Fakta soal TikTok di Dunia

Mengatur ulang ketentuan perdagangan 

Bahlil menjelaskan, pihaknya sedang mengatur ulang ketentuan perdagangan seperti menetapkan pajak untuk produk dari luar negeri guna mencegah penjualan barang-barang yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
 
Bahlil juga menekankan aplikasi TikTok tidak akan diizinkan sebagai tempat jual beli, tetapi hanya sebagai platform media sosial.
 
"Kita akan menata kembali permendagnya, juga sudah disiapkan untuk aplikasi seperti TikTok itu hanya untuk media sosial, jangan dipakai untuk jualan," ujar dia.
 
Bahlil mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pembicaraan dengan TikTok terkait hal tersebut karena seharusnya mereka yang patuh terhadap peraturan negara.
 
Dia bahkan mempersilahkan TikTok untuk hengkang jika keberatan dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Ngapain bicara sama mereka (TikTok)? Mereka harus ikut negara dong. (Jika TikTok keberatan) biar saja hengkang, nggak apa-apa. Apa urusannya? Apanya yang merugikan negara? Dia merugikan kita," tegas dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan