WNA asal Suriah bakal dideportasi/Medcom.id/Yurike
WNA asal Suriah bakal dideportasi/Medcom.id/Yurike

Kerap Bikin Onar di Hotel, WNA Suriah Ditangkap dan Bakal Dideportasi

Yurike Budiman • 16 Mei 2023 16:42
Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Priok menangkap warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial KE, 51 tahun. KE dilaporkan karena kerap mengganggu ketertiban umum di hotel tempatnya menginap selama di Indonesia.
 
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Priok, Firman Napitupulu mengatakan KE datang ke Indonesia pada 26 Januari 2023 menggunakan visa wisata. KE telah dilaporkan karena mengganggu keamanan hotel.
 
"Jadi pada 3 Mei kemarin, kami berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian, dimana pada saat itu mereka menyampaikan terdapat satu orang WNA yang diduga melanggar ketertiban umum," kata Firman di kantor Imigrasi Tanjung Priok, Selasa, 16 Mei 2023.

Pelanggaran ketertiban umum yang KE perbuat karena sering terdengar keributan di dalam kamar hotel yang dia tempati. Setelah polisi mengecek ke lokasi, ditemukan masa berlaku izin tinggal KE sudah habis lebih dari satu bulan.
 
Baca: Jadi Gelandangan, WN Jerman Dideportasi dari Bali

Pihak kepolisian kemudian menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok guna memproses administratif warga negara asing. KE diduga melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
 
Saat pihak imigrasi memeriksa, KE ternyata telah kehilangan paspor dan mengaku baru saja berpisah dengan istrinya yang berkewarganegaraan Irak. KE datang ke Indonesia bersama istrinya menggunakan visa wisata pada 26 Januari 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pada 29 April, istri KE telah pulang ke negara asalnya meninggalkan pria paruh baya itu tanpa dokumen-dokumen resmi seperti paspor dan lain-lain.
 
"Sehingga untuk memperoleh datanya, kami menarik dari sistem perlintasan. Jadi salinan paspor kami tarik dari data-data perlintasan ternyata benar yang bersangkutan warga negara Suriah," kata Firman.
 
Untuk sementara, KE yang sudah ditangkap, dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Nantinya, KE akan diproses untuk selanjutnya dideportasi ke negara asalnya.
 
"Sebagaimana arahan dari Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk menempatkan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta dalam rangka untuk penyelesaian administrasi pemulangannya," kata Firman.
 
Pihak Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok juga sudah melakukan koordinasi dengan perwakilan pemerintahan Suriah di Indonesia, melalui surat yang disampaikan ke Direktorat Kerja Sama Keimigrasian. Hal ini dilakukan guna penerbitan dokumen perjalanan KE dan biaya deportasi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan