Bali: Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang wanita warga negara (WN) Jerman berinisial DJ, (53), karena overstay 79 hari. Selain itu, dia mengganggu ketertiban umum dengan hidup menggelandang di tanah kosong milik warga.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan DJ telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
DJ telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 9 Mei 2023 pukul 19.10 WITA dengan tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman.
Dalam pemulangan DJ sampai ke negaranya, dia didampingi oleh seorang dokter dan seorang pendamping kekonsuleran karena adanya masalah kesehatan yang dialami DJ. Dia akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Anggiat.
Secara hukum, DJ melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
DJ pertama kali tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, pada tanggal 18 Maret 2022. Perempuan dari negeri Bavaria tersebut datang ke Bali untuk berlibur dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) yang berlaku sampai dengan 16 April 2022.
Selanjutnya, pada tanggal 4 Juli 2022, DJ diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung karena adanya laporan masyarakat yang mengaku resah akan keberadaan yang bersangkutan setelah dilaporkan hidup menggelandang dan tinggal di rumah kosong di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung, Bali.
Atas dasar laporan tersebut, DJ menjadi subjek orang telantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. DJ lantas dibawa oleh Satpol PP Kabupaten Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
DJ mengatakan selama tinggal di Bali hidup dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya. Dia tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022 hingga berujung kehabisan uang, overstay, dan terlunta-lunta.
Atas kendala tersebut pula, saat itu dia belum menyampaikan permasalahannya kepada pihak kedutaan dan keluarganya karena telepon genggamnya juga disita oleh pihak hotel di wilayah Petitenget, Badung sebagai jaminan karena tidak bisa membayar biaya penginapan. Atas kealpaannya tersebut sehingga dia overstay 79 hari.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bali: Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar
mendeportasi seorang wanita warga negara
(WN) Jerman berinisial DJ, (53), karena
overstay 79 hari. Selain itu, dia mengganggu ketertiban umum dengan hidup menggelandang di tanah kosong milik warga.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan DJ telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
DJ telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 9 Mei 2023 pukul 19.10 WITA dengan tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman.
Dalam pemulangan DJ sampai ke negaranya, dia didampingi oleh seorang dokter dan seorang pendamping kekonsuleran karena adanya masalah kesehatan yang dialami DJ. Dia akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Anggiat.
Secara hukum, DJ melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
DJ pertama kali tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, pada tanggal 18 Maret 2022. Perempuan dari negeri Bavaria tersebut datang ke Bali untuk berlibur dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) yang berlaku sampai dengan 16 April 2022.
Selanjutnya, pada tanggal 4 Juli 2022, DJ diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung karena adanya laporan masyarakat yang mengaku resah akan keberadaan yang bersangkutan setelah dilaporkan hidup menggelandang dan tinggal di rumah kosong di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung, Bali.
Atas dasar laporan tersebut, DJ menjadi subjek orang telantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. DJ lantas dibawa oleh Satpol PP Kabupaten Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
DJ mengatakan selama tinggal di Bali hidup dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya. Dia tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022 hingga berujung kehabisan uang,
overstay, dan terlunta-lunta.
Atas kendala tersebut pula, saat itu dia belum menyampaikan permasalahannya kepada pihak kedutaan dan keluarganya karena telepon genggamnya juga disita oleh pihak hotel di wilayah Petitenget, Badung sebagai jaminan karena tidak bisa membayar biaya penginapan. Atas kealpaannya tersebut sehingga dia
overstay 79 hari.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)