Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memiliki rencana teknis menindaklanjuti penerapan penghapusan tenaga honorer pada 2023. Pemprov DKI membutuhkan aturan yang lebih teknis agar serempak dan sesuai dengan keinginan pemerintah pusat.
"Jadi memang ini satu kebijakan yang baru disampaikan. Implementasinya nanti kita akan tunggu sejauh mana kebijakan ini, apa yang mendasari dan seperti apa nanti kita tunggu, ini kan 2023," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa malam, 7 Juni 2022.
Ariza mengatakan jumlah tenaga honorer di Jakarta lebih besar daripada pegawai negeri sipil (PNS). Dia tak memungkiri tenaga honorer masih dibutuhkan hampir di segala lini.
Bahkan, tenaga honorer masih terpakai di sekolah negeri hingga puskesmas. Mereka menjadi tenaga pendukung untuk melengkapi kekurangan jumlah PNS di lingkungan Pemprov DKI.
"Untuk itu kita berharap nanti kebijakan yang diambil pemerintah pusat tentu akan memperhatikan kebutuhan kita akan tenaga, SDM (sumber daya manusia), untuk melengkapi PNS atau ASN yang ada, memang kebutuhan tenaga honorer dibutuhkan," jelas dia.
Menurut dia, dilema soal penghapusan tenaga honorer juga terjadi di seluruh daerah. Dia pun menunggu detail kebijakan soal tenaga honorer ini.
"Tentu yang saya yakini tidak mungkin diputus begitu saja, mungkin yang dimaksud adalah jumlah yang masuk itu disesuaikan dengan jumlah yang keluar. Nanti kita akan lihat ya," ujar dia.
Baca: Pemerintah Diminta Jelaskan Detail Terkait Surat Edaran Penghapusan Tenaga Honorer
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Penghapusan tenaga kerja honorer tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022. Beleid itu menyebutkan mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah.
“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," demikian bunyi dalam poin 6 huruf b surat tersebut.
Sementara itu, tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat direkrut melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga. Status tenaga tersebut tidak termasuk sebagai tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta belum memiliki rencana teknis menindaklanjuti penerapan
penghapusan tenaga honorer pada 2023. Pemprov DKI membutuhkan aturan yang lebih teknis agar serempak dan sesuai dengan keinginan pemerintah pusat.
"Jadi memang ini satu kebijakan yang baru disampaikan. Implementasinya nanti kita akan tunggu sejauh mana kebijakan ini, apa yang mendasari dan seperti apa nanti kita tunggu, ini kan 2023," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa malam, 7 Juni 2022.
Ariza mengatakan jumlah
tenaga honorer di Jakarta lebih besar daripada pegawai negeri sipil (PNS). Dia tak memungkiri tenaga honorer masih dibutuhkan hampir di segala lini.
Bahkan, tenaga honorer masih terpakai di sekolah negeri hingga puskesmas. Mereka menjadi tenaga pendukung untuk melengkapi kekurangan jumlah PNS di lingkungan Pemprov DKI.
"Untuk itu kita berharap nanti kebijakan yang diambil pemerintah pusat tentu akan memperhatikan kebutuhan kita akan tenaga, SDM (sumber daya manusia), untuk melengkapi PNS atau ASN yang ada, memang kebutuhan tenaga honorer dibutuhkan," jelas dia.
Menurut dia, dilema soal penghapusan tenaga honorer juga terjadi di seluruh daerah. Dia pun menunggu detail kebijakan soal tenaga honorer ini.
"Tentu yang saya yakini tidak mungkin diputus begitu saja, mungkin yang dimaksud adalah jumlah yang masuk itu disesuaikan dengan jumlah yang keluar. Nanti kita akan lihat ya," ujar dia.
Baca:
Pemerintah Diminta Jelaskan Detail Terkait Surat Edaran Penghapusan Tenaga Honorer
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Penghapusan tenaga kerja honorer tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022. Beleid itu menyebutkan mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah.
“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," demikian bunyi dalam poin 6 huruf b surat tersebut.
Sementara itu, tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat direkrut melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga. Status tenaga tersebut tidak termasuk sebagai tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)