Pacuan Kuda Jakarta Internasional Equestrian Park Pulomas. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay.
Pacuan Kuda Jakarta Internasional Equestrian Park Pulomas. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay.

DKI Tegaskan Larangan Kurban Dekat Venue

Fachri Audhia Hafiez • 21 Agustus 2018 18:39
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan larangan melakukan pemotongan hewan kurban dekat venue Asian Games. Warga yang nekat melanggar akan ditindak secara persuasif.
 
"Penindakan diserahkan ke Satpol PP sesuai dengan instruksi gubernur. Kita arahkan ke penindakan yang persuasif," kata Ketua Seksi Produksi Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Erwin Fahry kepada Medcom.id, Selasa, 21 Agustus 2018.
 
Sesuai Instruksi Gubernur Nomor 123 Tahun 2017 soal pengendalian pemotongan dan penampungan hewan kurban, warga dilarang memotong hewan kurban dengan jarak satu kilometer dari Venue Equestrian, Pulomas, Jakarta Timur.
 
Hal ini didasari ketentuan EDFZ (Equine Disease Free Zone) dalam pelaksanaan Asian Games. EDFZ adalah syarat mutlak bagi penyelenggara perlombaan berkuda. Syarat ini diteken oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE).
 
Sebanyak 35 masjid dalam radius satu kilometer dari Venue Equestrian telah mendapat instruksi terkait pelarangan pemotongan hewan kurban. Masjid itu tersebar di enam kelurahan, diantaranya Kayu Putih, Rawamangun, Pulogadung, Jati, Kelapa Gading Barat, dan Kelapa Gading Timur.
 
Baca: MUI tak Persoalkan Larangan Hewan Kurban Dekat Venue
 
Meski demikian, Dinas KPKP DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan BUMD PD Dharma Jaya dengan menyediakan dua Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Hal ini guna memberikan kesempatan kepada masyarakat terdampak larangan pemotongan.
 
"Hanya 2 RPH saja, RPH Cakung dan Pulo Gadung sesuai instruksi gubernur untuk penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban," jelas Erwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan