Jakarta: Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan saat ini pihaknya belum dapat memanfaatkan Pulau G Pulau Reklamasi sebagai hunian. Pasalnya perlu ada perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak swasta yang membangun pulau itu atau pengembang.
"Pada saat ini ditempuh melalui PKS. PKS berarti para pihaknya , pemerintah dan swasta. berarti harus disepakati bersama-bersama," ujar Heru dalam rapat kerja dengan Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 28 September 2022.
Heru mengaku kesulitan untuk merealisasikan keinginan Gubernur Anies Baswedan untuk menjadikan Pulau G sebagai pemukiman. Hal itu telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Heru menekankan sejak awal pembangunan pulau palsu itu sudah dilakukan oleh pihak swasta. Berbeda halnya apabila digarap sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ini yang mohon maaf kami akan kesulitan. Kecuali kalau mekanismenya bukan PKS, langsung bisa kita putusin. Misalkan usulan permukiman langsung permukiman," terang dia.
Kendati demikian, pihaknya juga masih mengkaji keberlanjutan peruntukkan Pulau G akan diatur melalui PKS atau Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menilai seharusnya sejak awal pembangunan Pulau G sudah ditentukan arah pembangunan ke depannya.
"Ini yang mungkin saya setuju harusnya dicermati kerja samanya. Kalau bisa jangan sampe merugikan. Karena saya hanya bisa alokasikan ruang," jelas dia.
Sebelumnya, Anies menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang. Nantinya Pulau tersebut akan diarahkan menjadi kawasan permukiman.
Hal tersebut tercatat di Pasal 192 nomor 3 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Dalam regulasi itu dijelaskan kawasan reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman.
Jakarta: Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI
Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan saat ini pihaknya belum dapat memanfaatkan Pulau G Pulau
Reklamasi sebagai hunian. Pasalnya perlu ada perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak swasta yang membangun pulau itu atau pengembang.
"Pada saat ini ditempuh melalui PKS. PKS berarti para pihaknya , pemerintah dan swasta. berarti harus disepakati bersama-bersama," ujar Heru dalam rapat kerja dengan Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 28 September 2022.
Heru mengaku kesulitan untuk merealisasikan keinginan Gubernur
Anies Baswedan untuk menjadikan Pulau G sebagai pemukiman. Hal itu telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Heru menekankan sejak awal pembangunan pulau palsu itu sudah dilakukan oleh pihak swasta. Berbeda halnya apabila digarap sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ini yang mohon maaf kami akan kesulitan. Kecuali kalau mekanismenya bukan PKS, langsung bisa kita putusin. Misalkan usulan permukiman langsung permukiman," terang dia.
Kendati demikian, pihaknya juga masih mengkaji keberlanjutan peruntukkan Pulau G akan diatur melalui PKS atau Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menilai seharusnya sejak awal pembangunan Pulau G sudah ditentukan arah pembangunan ke depannya.
"Ini yang mungkin saya setuju harusnya dicermati kerja samanya. Kalau bisa jangan sampe merugikan. Karena saya hanya bisa alokasikan ruang," jelas dia.
Sebelumnya, Anies menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang. Nantinya Pulau tersebut akan diarahkan menjadi kawasan permukiman.
Hal tersebut tercatat di Pasal 192 nomor 3 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Dalam regulasi itu dijelaskan kawasan reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)