Jakarta: Direktur Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro, Gunung Kartiko, mengatakan konsep pengembangan lahan kontribusi Pantai Kita seluas 20 hektare di pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara akan dimulai dari ekosistem laut.
"Sudah ada konsepnya, dua tahun ke depan sudah disusun tim. Ini sebenarnya konsepnya laut, ada untuk olah raga, jadi arahnya ke sportainment, kegiatan pantai. Pastinya kontribusi masyarakat dan UMKM harus," kata Gunung dilansir Antara, Selasa, 22 Februari 2022.
Menurut Gunung, penugasan Jakpro dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di pulau reklamasi Jakarta Utara ada dua. Yaitu, mengelola lahan kontribusi di Pulau C (Pantai Kita) dan membangun prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Pulau C (Pantai Kita), Pulau D (Pantai Maju), dan Pulau G (Pantai Bersama).
Baca: Studi Banding Formula E, Jakpro Kunjungi Arab Saudi
Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan dan Pengembangan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Saat ini, pembangunan di pulau-pulau reklamasi tersebut sudah mulai berjalan. Antara lain, pembangunan jalur Jalasena atau Jalan Sehat dan Sepeda Santai, lalu shelter bus TransJakarta, jalur pedestrian, dan jalur pesepeda di kawasan Pantai Maju.
Jakarta: Direktur Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau
Jakpro, Gunung Kartiko, mengatakan konsep pengembangan lahan kontribusi Pantai Kita seluas 20 hektare di pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara akan dimulai dari ekosistem laut.
"Sudah ada konsepnya, dua tahun ke depan sudah disusun tim. Ini sebenarnya konsepnya laut, ada untuk olah raga, jadi arahnya ke sportainment, kegiatan pantai. Pastinya kontribusi masyarakat dan UMKM harus," kata Gunung dilansir Antara, Selasa, 22 Februari 2022.
Menurut Gunung, penugasan Jakpro dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di pulau reklamasi Jakarta Utara ada dua. Yaitu, mengelola lahan kontribusi di Pulau C (Pantai Kita) dan membangun prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Pulau C (Pantai Kita), Pulau D (Pantai Maju), dan Pulau G (Pantai Bersama).
Baca:
Studi Banding Formula E, Jakpro Kunjungi Arab Saudi
Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan dan Pengembangan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Saat ini, pembangunan di pulau-pulau reklamasi tersebut sudah mulai berjalan. Antara lain, pembangunan jalur Jalasena atau Jalan Sehat dan Sepeda Santai, lalu shelter bus TransJakarta, jalur pedestrian, dan jalur pesepeda di kawasan Pantai Maju.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEV)