Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Perencanaan di Provinsi DKI Jakarta. Dalam aturan tersebut salah satunya mengatur mengenai peruntukan pembangunan di pulau hasil reklamasi, yakni Pulau C, D, G, dan N.
Pulau C, D, dan G telah diubah namanya menjadi Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama. Ketiga pulau itu statusnya diserahkan kepada pengembangan untuk dibangun.
Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menegaskan meski pengembang telah diberikan wewenang untuk mengembangkan bangunan di atas pulau, pulau tersebut tak boleh eksklusif untuk warga tertentu.
"Yang paling penting, seperti yang kami sampaikan, semua wilayah DKI itu tidak ada yang eksklusif ya, semua harus dapat, terbuka bagi siapa saja. Artinya, kalau ada asumsi tertutup kan tidak diperkenankan, tidak dibolehkan," tegas Ariza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 29 September 2022.
Dia juga menegaskan pembangunan di atas pulau reklamasi harus bersandar pada aturan Pergub Nomor 31 Tahun 2022. Detailnya ada Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) yang akan membahas teknis peruntukan ruang serta membuat kesepakatan dengan pengembang.
"Juga nanti peruntukannya seperti yang sudah sering disampaikan. Nanti tentu di situ akan disesuaikan apakah permukiman, ada komersil, ada perkantoran, juga memperhatikan lingkungan dan tentu ruang terbuka hijau," jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto, mengatakan pihaknya masih membahas detail peruntukan ruang di atas pulau reklamasi, khususnya Pulau C dan Pulau G.
"Belum. Nanti akan dibahas. Tentunya kalau bisa harus selesai bersamaan dengan RDTR," ujarnya.
Mengenai rencana pembangunan rusun murah bagi warga berpenghasilan rendah di atas pulau reklamasi, hal tersebut termasuk yang nanti akan dibahas bersama pengembang. Rusun bisa saja dibangun Pemprov DKI melalui dana kewajiban pengembang atau pengembang yang secara mandiri yang melakukan pembangunan.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Perencanaan di Provinsi
DKI Jakarta. Dalam aturan tersebut salah satunya mengatur mengenai peruntukan pembangunan di pulau hasil
reklamasi, yakni Pulau C, D, G, dan N.
Pulau C, D, dan G telah diubah namanya menjadi Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama. Ketiga pulau itu statusnya diserahkan kepada pengembangan untuk dibangun.
Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menegaskan meski pengembang telah diberikan wewenang untuk mengembangkan bangunan di atas pulau, pulau tersebut tak boleh eksklusif untuk warga tertentu.
"Yang paling penting, seperti yang kami sampaikan, semua wilayah DKI itu tidak ada yang eksklusif ya, semua harus dapat, terbuka bagi siapa saja. Artinya, kalau ada asumsi tertutup kan tidak diperkenankan, tidak dibolehkan," tegas Ariza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 29 September 2022.
Dia juga menegaskan pembangunan di atas pulau reklamasi harus bersandar pada aturan Pergub Nomor 31 Tahun 2022. Detailnya ada Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) yang akan membahas teknis peruntukan ruang serta membuat kesepakatan dengan pengembang.
"Juga nanti peruntukannya seperti yang sudah sering disampaikan. Nanti tentu di situ akan disesuaikan apakah permukiman, ada komersil, ada perkantoran, juga memperhatikan lingkungan dan tentu ruang terbuka hijau," jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto, mengatakan pihaknya masih membahas detail peruntukan ruang di atas pulau reklamasi, khususnya Pulau C dan Pulau G.
"Belum. Nanti akan dibahas. Tentunya kalau bisa harus selesai bersamaan dengan RDTR," ujarnya.
Mengenai rencana pembangunan rusun murah bagi warga berpenghasilan rendah di atas pulau reklamasi, hal tersebut termasuk yang nanti akan dibahas bersama pengembang. Rusun bisa saja dibangun Pemprov DKI melalui dana kewajiban pengembang atau pengembang yang secara mandiri yang melakukan pembangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)