Jakarta: DPRD DKI Jakarta melarang pegawai di lingkungannya memakai kendaraan pribadi setiap Rabu. Hal itu untuk mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menekan polusi udara.
"Setiap Rabu pegawai tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.
Dia menerangkan DPRD DKI Jakarta sudah memberlakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sejak hari ini, 21 Agustus 2023, bersamaan dengan pelaksanaan WFH Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pegawai yang menjalani WFH akan dipantau melalui panggilan video untuk memastikan kehadiran pada jam kerja.
Hal senada juga disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi DKI Jakarta Augustinus yang meminta agar setiap Rabu pegawai menggunakan transportasi publik.
"Kami juga membuat surat edaran DPRD khusus ASN dan non ASN setiap hari Rabu agar menggunakan transportasi publik," ujar Augustinus.
Dia menuturkan surat edaran menggunakan transportasi publik ini untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang sering digunakan pegawai ke kantor. Menurut dia bukan masalah pegawai bekerja di rumah atau kantor, melainkan apakah menggunakan kendaraan pribadi atau tidak karena berpengaruh pada kemacetan hingga meningkatkan polusi udara.
"Sebagian ASN yang menggunakan kendaraan pribadi, kami rumahkan sambil kami atur jadwalnya," jelas dia.
Pihaknya akan melakukan rapat badan musyawarah untuk menentukan penataan mana pegawai yang kerja dari rumah atau kantor. Selain itu, pihaknya juga akan mengawasi secara tegas pegawainya yang WFH dengan menetapkan jadwal panggilan video pukul 10.00 dan 15.00 WIB untuk rapat.
Tujuan melakukan panggilan video itu untuk memastikan pegawai tetap di rumah dan tidak keluar dari rumah menggunakan kendaraan pribadi.
"Kami kan ada dua gedung nantinya dibagi dua yang satunya WFH dan satunya ke kantor, ini sedang diatur," ungkap dia.
Demi menggencarkan mengurangi polusi udara, pihaknya juga akan melakukan uji emisi untuk kendaraan roda dua maupun empat yang masuk kawasan perkantoran DPRD.
"Uji emisi jangan sampai kendaraan roda empat roda dua yang tidak lulus masuk ke DPRD," tegas dia.
Jakarta:
DPRD DKI Jakarta melarang pegawai di lingkungannya memakai kendaraan pribadi setiap Rabu. Hal itu untuk mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menekan
polusi udara.
"Setiap Rabu pegawai tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.
Dia menerangkan DPRD DKI Jakarta sudah memberlakukan bekerja dari rumah (
work from home/WFH) sejak hari ini, 21 Agustus 2023, bersamaan dengan pelaksanaan WFH Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pegawai yang menjalani WFH akan dipantau melalui panggilan video untuk memastikan kehadiran pada jam kerja.
Hal senada juga disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi DKI Jakarta Augustinus yang meminta agar setiap Rabu pegawai menggunakan transportasi publik.
"Kami juga membuat surat edaran DPRD khusus ASN dan non ASN setiap hari Rabu agar menggunakan transportasi publik," ujar Augustinus.
Dia menuturkan surat edaran menggunakan transportasi publik ini untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang sering digunakan pegawai ke kantor. Menurut dia bukan masalah pegawai bekerja di rumah atau kantor, melainkan apakah menggunakan kendaraan pribadi atau tidak karena berpengaruh pada kemacetan hingga meningkatkan polusi udara.
"Sebagian ASN yang menggunakan kendaraan pribadi, kami rumahkan sambil kami atur jadwalnya," jelas dia.
Pihaknya akan melakukan rapat badan musyawarah untuk menentukan penataan mana pegawai yang kerja dari rumah atau kantor. Selain itu, pihaknya juga akan mengawasi secara tegas pegawainya yang WFH dengan menetapkan jadwal panggilan video pukul 10.00 dan 15.00 WIB untuk rapat.
Tujuan melakukan panggilan video itu untuk memastikan pegawai tetap di rumah dan tidak keluar dari rumah menggunakan kendaraan pribadi.
"Kami kan ada dua gedung nantinya dibagi dua yang satunya WFH dan satunya ke kantor, ini sedang diatur," ungkap dia.
Demi menggencarkan mengurangi polusi udara, pihaknya juga akan melakukan uji emisi untuk kendaraan roda dua maupun empat yang masuk kawasan perkantoran DPRD.
"Uji emisi jangan sampai kendaraan roda empat roda dua yang tidak lulus masuk ke DPRD," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)