Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan banding gugatan pembatalan lelang sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Gugatan tersebut dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra.
"Saat ini kami sedang menyiapkan penyempurnaan dokumen teknis sekaligus regulasinya, untuk persiapan pelelangan (baru)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020.
Pemprov DKI berargumen, pembatalan lelang ERP sudah mendapat legal opinion (pendapat hukum) dari Kejaksaan Agung. Pemprov DKI juga mendapat surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terkait proses pelaksanaan lelang.
Lelang ERP sebelumya dibatalkan karena ditemukan post bidding. Perusahaan yang ikut lelang mengubah, menambah, dan mengurangi dokumen pengadaan atau penawaran setelah batas akhir penawaran.
"Artinya jika prosesnya sudah post bidding dan tetap dilanjutkan, maka risikonya adalah pidana," ujar dia.
Pemprov DKI tengah menyiapkan lelang baru yang berjalan awal April. Penggugat akan diundang untuk kembali mengikutinya.
Alat sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Foto: Antara/Wahyu Putro A
Baca: Pemprov DKI Bakal Lelang Ulang Proyek ERP
Gugatan terhadap Pemprov DKI perihal lelang ERP itu dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra pada 25 September 2019 lalu. Sementara pihat tergugat adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta.
Lelang ERP tersebut diikuti PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Q Free Asa dan Kapsch Trafficcom Ab. Bali Towerindo yang merupakan bagian dari Smart ERP memenangkan pralelang.
Baca: Hakim Cabut Pembatalan Lelang ERP
Namun, pada 2 Agustus 2019, Pemprov DKI membatalkan proses lelang itu dengan mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127. Bali Towerindo Sentra tidak terima dan menggugat Pemprov DKI ke PTUN Jakarta.
PT Bali Towerindo Sentra meminta Pemprov DKI mencabut pembatalan lelang tersebut. Permohonan gugatan konsorsium SMART ERP yang diwakilkan PT Balitowerindo sentra Tbk dikabulkan seluruhnya. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan surat pembatalan proses lelang ERP Pemprov DKI Jakarta dicabut.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan banding gugatan pembatalan lelang sistem jalan berbayar atau
electronic road pricing (ERP). Gugatan tersebut dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra.
"Saat ini kami sedang menyiapkan penyempurnaan dokumen teknis sekaligus regulasinya, untuk persiapan pelelangan (baru)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020.
Pemprov DKI berargumen, pembatalan lelang ERP sudah mendapat
legal opinion (pendapat hukum) dari Kejaksaan Agung. Pemprov DKI juga mendapat surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terkait proses pelaksanaan lelang.
Lelang ERP sebelumya dibatalkan karena ditemukan
post bidding. Perusahaan yang ikut lelang mengubah, menambah, dan mengurangi dokumen pengadaan atau penawaran setelah batas akhir penawaran.
"Artinya jika prosesnya sudah post bidding dan tetap dilanjutkan, maka risikonya adalah pidana," ujar dia.
Pemprov DKI tengah menyiapkan lelang baru yang berjalan awal April. Penggugat akan diundang untuk kembali mengikutinya.
Alat sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Foto: Antara/Wahyu Putro A
Baca:
Pemprov DKI Bakal Lelang Ulang Proyek ERP
Gugatan terhadap Pemprov DKI perihal lelang ERP itu dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra pada 25 September 2019 lalu. Sementara pihat tergugat adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta.
Lelang ERP tersebut diikuti PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Q Free Asa dan Kapsch Trafficcom Ab. Bali Towerindo yang merupakan bagian dari Smart ERP memenangkan pralelang.
Baca:
Hakim Cabut Pembatalan Lelang ERP
Namun, pada 2 Agustus 2019, Pemprov DKI membatalkan proses lelang itu dengan mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127. Bali Towerindo Sentra tidak terima dan menggugat Pemprov DKI ke PTUN Jakarta.
PT Bali Towerindo Sentra meminta Pemprov DKI mencabut pembatalan lelang tersebut. Permohonan gugatan konsorsium SMART ERP yang diwakilkan PT Balitowerindo sentra Tbk dikabulkan seluruhnya. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan surat pembatalan proses lelang ERP Pemprov DKI Jakarta dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)