Jakarta: Pemprov DKI bakal melelang ulang proyek jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Proses lelang ulang ini dijalankan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan pendapat hukumnya.
"Pihak Kejagung menyampaikan bahwa proses tender harus diulang dan kita harus melakukan ulang," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesdan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019.
Anies mengatakan pihaknya tengah mengkaji pelelangan ini bersama Dirjen Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemprov bakal mengeluarkan aplikasi khusus ERP untuk mengatur pajak hingga tingkat kemacetannya.
"Karena dengan era sekarang kita sudah bisa menggunakan aplikasi yang menempel di HP (handphone) dan kendaraan. Kalau dulu kan belum banyak teknologi seperti itu," kata Anies.
Manta Mendikbud ini menyebut teknologi yang digunakan untuk ERP sudah ketinggalan zaman. Ia mau teknologi yang berfungsi merekam laju kendaraan lebih modern.
"Dulu masih menggunakan gawang, sekarang pemanfaatan satelit. Jangan sampai DKI mengadopsi konsep ERP yang masih menggunakan teknologi lama," pungkas dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan proses lelang ERP harus diulang. Itu berdasarkan pendapat hukum yang dikeluarkan Kejagung belum lama ini.
Mukri tidak menjelaskan isi pendapat hukum itu. Namun, ia menegaskan pendapat hukum tidak bersifat mengikat.
"Ada hal prinsip yang memang harus diulang, menjadi alasan. Intinya, ada hal-hal yang sangat prinsip terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan," ujar Mukri saat dihubungi, Rabu, 14 Agustus 2019.
Jakarta: Pemprov DKI bakal melelang ulang proyek jalan berbayar atau
Electronic Road Pricing (ERP). Proses lelang ulang ini dijalankan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan pendapat hukumnya.
"Pihak Kejagung menyampaikan bahwa proses tender harus diulang dan kita harus melakukan ulang," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesdan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019.
Anies mengatakan pihaknya tengah mengkaji pelelangan ini bersama Dirjen Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemprov bakal mengeluarkan aplikasi khusus ERP untuk mengatur pajak hingga tingkat kemacetannya.
"Karena dengan era sekarang kita sudah bisa menggunakan aplikasi yang menempel di HP (
handphone) dan kendaraan. Kalau dulu kan belum banyak teknologi seperti itu," kata Anies.
Manta Mendikbud ini menyebut teknologi yang digunakan untuk ERP sudah ketinggalan zaman. Ia mau teknologi yang berfungsi merekam laju kendaraan lebih modern.
"Dulu masih menggunakan gawang, sekarang pemanfaatan satelit. Jangan sampai DKI mengadopsi konsep ERP yang masih menggunakan teknologi lama," pungkas dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan proses lelang ERP harus diulang. Itu berdasarkan pendapat hukum yang dikeluarkan Kejagung belum lama ini.
Mukri tidak menjelaskan isi pendapat hukum itu. Namun, ia menegaskan pendapat hukum tidak bersifat mengikat.
"Ada hal prinsip yang memang harus diulang, menjadi alasan. Intinya, ada hal-hal yang sangat prinsip terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan," ujar Mukri saat dihubungi, Rabu, 14 Agustus 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)