Jakarta: Pengaktifan kembali Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta tak bermasalah secara nomenklatur. Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono tak mempersoalkannya.
"Selama nomenklaturnya tenaga ahli enggak apa-apa. Karena Pemprov DKI merekrut berdasarkan keahlian yang dibutuhkan," kata Sumarsono di Jakarta, Kamis, 23 November 2017.
Namun, yang harus digarisbawahi, kata dia, adalah payung hukumnya. Terutama terkait jumlah anggota TGUPP yang mencapai 74 orang. Peraturan Gubernur (Pergub) No 411 tentang TGUPP menyatakan maksimal anggota tim ahli ini 15 orang.
Sumarsono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat pergub baru. "Harusnya kalau mau mengubah, ya harus ganti to. Wong jumlahnya saja beda," kata mantan pelaksana tugas Gubernur DKI itu.
TGUPP bikinan Anies tengah menjadi polemik. Selain karena fungsi yang tumpang tindih, anggaran daerah juga membengkak.
Deputi Sekjen Fitra Apung Widadi meminta Pemprov DKI bisa melakukan efisiensi. Menurutnya, Anies harus mengundang gubernur terdahulu untuk memberikan masukan terkait pembangunan di DKI Jakarta.
"Panggil saja gubernur dulu untuk memberikan input. Itu lebih efektif dan mengena. Input yang diberikan oleh gubernur diusulkan ke SKPD untuk dieksekui. Itu lebih hemat ketimbang membuat tim sendiri membuat anggaran membengkak," katanya.
Baca: Pemprov DKI Nilai Anggaran TGUPP Masih Wajar
Pemprov DKI menganggarkan dana untuk TGUPP Rp28,3 triliun. Sebelumnya, dana untuk tim ini diajukan hanya Rp2,3 triliun.
Kepala Biro Kepegawaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Agus Suradika menilai naiknya anggaran TGUPP masih dalam batas wajar. Lagi pula, kata dia, anggaran TGUPP tak membebani postur APBD DKI 2018.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yKXVGYOb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pengaktifan kembali Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta tak bermasalah secara nomenklatur. Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono tak mempersoalkannya.
"Selama nomenklaturnya tenaga ahli enggak apa-apa. Karena Pemprov DKI merekrut berdasarkan keahlian yang dibutuhkan," kata Sumarsono di Jakarta, Kamis, 23 November 2017.
Namun, yang harus digarisbawahi, kata dia, adalah payung hukumnya. Terutama terkait jumlah anggota TGUPP yang mencapai 74 orang. Peraturan Gubernur (Pergub) No 411 tentang TGUPP menyatakan maksimal anggota tim ahli ini 15 orang.
Sumarsono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat pergub baru. "Harusnya kalau mau mengubah, ya harus ganti to. Wong jumlahnya saja beda," kata mantan pelaksana tugas Gubernur DKI itu.
TGUPP bikinan Anies tengah menjadi polemik. Selain karena fungsi yang tumpang tindih, anggaran daerah juga membengkak.
Deputi Sekjen Fitra Apung Widadi meminta Pemprov DKI bisa melakukan efisiensi. Menurutnya, Anies harus mengundang gubernur terdahulu untuk memberikan masukan terkait pembangunan di DKI Jakarta.
"Panggil saja gubernur dulu untuk memberikan input. Itu lebih efektif dan mengena. Input yang diberikan oleh gubernur diusulkan ke SKPD untuk dieksekui. Itu lebih hemat ketimbang membuat tim sendiri membuat anggaran membengkak," katanya.
Baca: Pemprov DKI Nilai Anggaran TGUPP Masih Wajar
Pemprov DKI menganggarkan dana untuk TGUPP Rp28,3 triliun. Sebelumnya, dana untuk tim ini diajukan hanya Rp2,3 triliun.
Kepala Biro Kepegawaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Agus Suradika menilai naiknya anggaran TGUPP masih dalam batas wajar. Lagi pula, kata dia, anggaran TGUPP tak membebani postur APBD DKI 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)