Jakarta: Pelanggar lalu lintas kemungkinan tak perlu ikut sidang bila sudah membayar denda. Ini menjadi bagian kajian lanjutan sistem tilang elektronik (E-TLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Mabes Polri soal itu. Usulan masih diproses di tingkat lebih tinggi.
"Urusan lain-lain itu dengan Mabes Polri, bukan kita, kalau kita dengan pengadilan tinggi, dengan pengadilan negeri," jelas Yusuf Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu, 20 Januari 2019.
Baca: 800 STNK Terblokir Melalui E-TLE
Usulan itu bertujuan mempermudah masyarakat membayar tilang. Terlebih, masih banyak masyarakat cuek akan peringatan lalu lintas.
Polda Metro tak mau masyarakat yang telah membayar sulit mengonfirmasi. Padahal, urusan bisa selesai begitu pembayaran terkonfirmasi.
Baca: Proses Tebus 'Dosa' Via Tilang Elektronik
Sebanyak 1.500 surat peringatan telah diberikan kepada pelanggar. Pelanggar diberikan tujuh hari sebelum pemblokiran STNK, terhitung sejak peringatan diterima.
"Tapi ini masih perlu waktu. Ada tahapan konfirmasi tiga hari, kemudian tahapan tilangnya lima hari, sampai ditunggu tujuh hari menunggu masa respons itu," ujar Yusuf.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/wkBDQBeN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pelanggar lalu lintas kemungkinan tak perlu ikut sidang bila sudah membayar denda. Ini menjadi bagian kajian lanjutan sistem tilang elektronik (E-TLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Mabes Polri soal itu. Usulan masih diproses di tingkat lebih tinggi.
"Urusan lain-lain itu dengan Mabes Polri, bukan kita, kalau kita dengan pengadilan tinggi, dengan pengadilan negeri," jelas Yusuf Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu, 20 Januari 2019.
Baca: 800 STNK Terblokir Melalui E-TLE
Usulan itu bertujuan mempermudah masyarakat membayar tilang. Terlebih, masih banyak masyarakat cuek akan peringatan lalu lintas.
Polda Metro tak mau masyarakat yang telah membayar sulit mengonfirmasi. Padahal, urusan bisa selesai begitu pembayaran terkonfirmasi.
Baca: Proses Tebus 'Dosa' Via Tilang Elektronik
Sebanyak 1.500 surat peringatan telah diberikan kepada pelanggar. Pelanggar diberikan tujuh hari sebelum pemblokiran STNK, terhitung sejak peringatan diterima.
"Tapi ini masih perlu waktu. Ada tahapan konfirmasi tiga hari, kemudian tahapan tilangnya lima hari, sampai ditunggu tujuh hari menunggu masa respons itu," ujar Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)