Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya merazai pengendara sepeda motor berknalpot bising. Razia dilakukan di kawasan Sudirman, Thamrin, Asia Afrika, dan SCBD.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan tindakan itu dilakukan atas keresahan masyarakat. Sambodo menilai penggunaan knalpot bising dapat berujung terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Karena menganggu konsentrasi pengendara dan orang lain dan berpotensi kecelakaan karena orang yang menggunakan knalpot bising itu cenderung memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi," ujar Sambodo di kawasan Bundaran Hotel Indonesiq (HI), Jakarta, Sabtu, 18 September 2021.
Sambodo menambahkan razia knalpot bising dilakukan dalam rangka program crowd free night (CFN) atau malam bebas keramaian. Dalam operasi yang digelar dari pukul 24.00-04.00 WIB, ditemukan banyak pelanggaran lalu lintas lainnya.
"Knalpot bising, berbalapan didak menggunakan helm, kemudian melawan arus, dan sebagainya," kata dia.
Baca: Sunmori Ugal-ugalan di Bintaro, 55 Pengendara Ditilang
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan CFN setiap Sabtu, Minggu, dan hari libur mulai pukul 24.00-04.00 WIB. Sebelumnya, polisi memfilterisasi kendaraan mulai pukul 22.00-24.00 WIB.
CFN diterapkan di empat ruas jalan Jakarta. Yakni, Jalan Sudirman-MH Thamrin, SCBD, Kemang, dan Jalan Asia Afrika.
Sementara itu, gage diterapkan di tiga ruas jalan Jakarta. Yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Rasuna Said.
Sistem gage diterapkan pukul 06.00-20.00 WIB. Sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah, kendaraan pembawa alat kesehatan, vaksinasi, tenaga kesehatan bebas dari aturan tersebut.
Kebijakan ini diberlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat Jakarta. Serta mencegah penyebaran covid-19 di Ibu Kota.
Jakarta: Direktorat
Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Metro Jaya merazai pengendara sepeda motor berknalpot bising. Razia dilakukan di kawasan
Sudirman, Thamrin, Asia Afrika, dan SCBD.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan tindakan itu dilakukan atas keresahan masyarakat. Sambodo menilai penggunaan knalpot bising dapat berujung terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Karena menganggu konsentrasi pengendara dan orang lain dan berpotensi kecelakaan karena orang yang menggunakan knalpot bising itu cenderung memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi," ujar Sambodo di kawasan Bundaran Hotel Indonesiq (HI), Jakarta, Sabtu, 18 September 2021.
Sambodo menambahkan razia knalpot bising dilakukan dalam rangka program
crowd free night (CFN) atau malam bebas keramaian. Dalam operasi yang digelar dari pukul 24.00-04.00 WIB, ditemukan banyak pelanggaran lalu lintas lainnya.
"Knalpot bising, berbalapan didak menggunakan helm, kemudian melawan arus, dan sebagainya," kata dia.
Baca:
Sunmori Ugal-ugalan di Bintaro, 55 Pengendara Ditilang
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan CFN setiap Sabtu, Minggu, dan hari libur mulai pukul 24.00-04.00 WIB. Sebelumnya, polisi memfilterisasi kendaraan mulai pukul 22.00-24.00 WIB.
CFN diterapkan di empat ruas jalan Jakarta. Yakni, Jalan Sudirman-MH Thamrin, SCBD, Kemang, dan Jalan Asia Afrika.
Sementara itu, gage diterapkan di tiga ruas jalan Jakarta. Yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Rasuna Said.
Sistem gage diterapkan pukul 06.00-20.00 WIB. Sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah, kendaraan pembawa alat kesehatan, vaksinasi, tenaga kesehatan bebas dari aturan tersebut.
Kebijakan ini diberlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat Jakarta. Serta mencegah penyebaran
covid-19 di Ibu Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)