Tangerang: Sebanyak 55 kendaraan roda dua peserta sunday morning ride (sunmori) terjaring razia Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan, Minggu, 22 Agustus 2021. Para pengendara roda dua itu diminta untuk selalu menaati aturan lalu lintas, tertib berkendara dan menghormati sesama pengguna jalan lain.
"Kami imbau para pengendara untuk tertib dalam berkendara, mematuhi seluruh aturan berlalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan," kata Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Priambudi Sutarman, di Traffic Light Qbig, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 22 Agustus 2021.
Dicky menerangkan, dalam operasi kali ini, menyasar aktifitas sunmori pengguna roda dua di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Tangsel. Dia menyebutkan, titik ramai kegiatan konvoi kendaraan roda dua pada Minggu di wilayah hukum Polres Tangsel, biasa melintasi kawasan BSD dan Bintaro.
"Penguatan petugas pada operasi ini, kami tempatkan di traffic light Froggy, Giant Kelapa Dua, Q Big dan Bintaro Loop," jelasnya.
Baca: Geng Motor Serang 1 Keluarga di Teluk Naga, Tangerang
Dia menegaskan, penindakan tilang dilakukan kepada pengendara roda dua yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Dari operasi pagi tadi, ada 55 kendaraan yang diberi sanksi tilang dan puluhan roda dua di antaranya diamankan ke Mapolres Tangsel.
"Total 55 sepeda motor yang kami sanksi tilang. Umumnya melakukan pelanggaran karena melebihi batas kecepatan saat berkendara, melawan arah, menggunakan knalpot di luar standar. Untuk kendaraan roda dua dengan knalpot diluar standar kami bawa kendaraannya ke Mako, untuk kemudian ditukar knalpotnya dengan yang asli," jelas Dia.
Dia memastikan, operasi konvoi kendaraan roda dua di wilayah hukum Polres Tangsel, akan menjadi agenda rutin setiap pekan. Hal itu demi memastikan ketertiban dan kenyamanan para pengguna jalan
Tangerang: Sebanyak 55 kendaraan roda dua peserta
sunday morning ride (sunmori) terjaring razia Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan, Minggu, 22 Agustus 2021. Para pengendara roda dua itu diminta untuk selalu menaati aturan lalu lintas, tertib berkendara dan menghormati sesama pengguna jalan lain.
"Kami imbau para pengendara untuk tertib dalam berkendara, mematuhi seluruh aturan berlalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan," kata Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Priambudi Sutarman, di Traffic Light Qbig, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 22 Agustus 2021.
Dicky menerangkan, dalam operasi kali ini, menyasar aktifitas sunmori pengguna roda dua di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Tangsel. Dia menyebutkan, titik ramai kegiatan konvoi kendaraan roda dua pada Minggu di wilayah hukum Polres Tangsel, biasa melintasi kawasan BSD dan Bintaro.
"Penguatan petugas pada operasi ini, kami tempatkan di traffic light Froggy, Giant Kelapa Dua, Q Big dan Bintaro Loop," jelasnya.
Baca: Geng Motor Serang 1 Keluarga di Teluk Naga, Tangerang
Dia menegaskan, penindakan tilang dilakukan kepada pengendara roda dua yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Dari operasi pagi tadi, ada 55 kendaraan yang diberi sanksi tilang dan puluhan roda dua di antaranya diamankan ke Mapolres Tangsel.
"Total 55 sepeda motor yang kami sanksi tilang. Umumnya melakukan pelanggaran karena melebihi batas kecepatan saat berkendara, melawan arah, menggunakan knalpot di luar standar. Untuk kendaraan roda dua dengan knalpot diluar standar kami bawa kendaraannya ke Mako, untuk kemudian ditukar knalpotnya dengan yang asli," jelas Dia.
Dia memastikan, operasi konvoi kendaraan roda dua di wilayah hukum Polres Tangsel, akan menjadi agenda rutin setiap pekan. Hal itu demi memastikan ketertiban dan kenyamanan para pengguna jalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)