Jakarta: Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan pihaknya memperluas akses tempat uji emisi. Sebab, jumlah kendaraan bermotor yang diuji emisi meningkat dalam dua pekan terakhir.
“Kami berharap akan lebih banyak lagi kendaraan bermotor yang melakukan uji emisi. Hal itu untuk mendukung upaya percepatan penanganan polusi udara di Jakarta agar semakin baik dan sehat,” kata Ani dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 18 November 2023.
Ani mengungkap ada total 1.228.087 kendaraan roda empat dan 132.054 kendaraan roda dua melakukan uji emisi. Jumlah tersebut merupakan akumulasi hingga 17 November 2023 pukul 09.00 WIB.
Jumlah tersebut meningkat ketimbang tanggal 3 November 2023 yaitu sebanyak 1.193.736 kendaraan roda empat dan 128.528 kendaraan roda dua melakukan uji emisi.
Ani memastikan bahwa uji emisi yang disediakan Pemprov DKI tidak dipungut biaya alias gratis. Saat ini terdapat 45 lokasi uji emisi dan akan bertambah 12 titik lokasi baru bagi kendaraan usia di atas tiga tahun.
Adapun lokasi uji emisi yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta terdapat di 346 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan 962 teknisi dan 119 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 204 teknisi.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI mengimbau setiap pemilik kendaraan untuk melakukan tes uji emisi kendaraan miliknya, setidaknya satu kali dalam setahun.
Ani menjelaskan, imbauan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan.
"Uji emisi diwajibkan bagi semua pemilik kendaraan bermotor minimal sekali dalam satu tahun," harap Ani.
"Sesuai ketentuan dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," sambungnya.
Ani menambahkan, razia uji emisi tetap diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap kepatuhan melaksanakan uji emisi kendaraan bermotornya.
Jakarta: Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan pihaknya memperluas akses tempat
uji emisi. Sebab, jumlah kendaraan bermotor yang diuji emisi meningkat dalam dua pekan terakhir.
“Kami berharap akan lebih banyak lagi kendaraan bermotor yang melakukan uji emisi. Hal itu untuk mendukung upaya percepatan penanganan polusi udara di Jakarta agar semakin baik dan sehat,” kata Ani dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 18 November 2023.
Ani mengungkap ada total 1.228.087 kendaraan roda empat dan 132.054 kendaraan roda dua melakukan uji emisi. Jumlah tersebut merupakan akumulasi hingga 17 November 2023 pukul 09.00 WIB.
Jumlah tersebut meningkat ketimbang tanggal 3 November 2023 yaitu sebanyak 1.193.736 kendaraan roda empat dan 128.528 kendaraan roda dua melakukan uji emisi.
Ani memastikan bahwa uji emisi yang disediakan Pemprov DKI tidak dipungut biaya alias gratis. Saat ini terdapat 45 lokasi uji emisi dan akan bertambah 12 titik lokasi baru bagi kendaraan usia di atas tiga tahun.
Adapun lokasi uji emisi yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta terdapat di 346 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan 962 teknisi dan 119 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 204 teknisi.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI mengimbau setiap pemilik kendaraan untuk melakukan tes uji emisi kendaraan miliknya, setidaknya satu kali dalam setahun.
Ani menjelaskan, imbauan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan.
"Uji emisi diwajibkan bagi semua pemilik kendaraan bermotor minimal sekali dalam satu tahun," harap Ani.
"Sesuai ketentuan dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," sambungnya.
Ani menambahkan, razia uji emisi tetap diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap kepatuhan melaksanakan uji emisi kendaraan bermotornya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)