Ilustrasi- Suasana lengang jalanan di kawasan Bundaran HI, Thamrin, Jakarta, Rabu (17/4). MI/Bary Fathahilah.
Ilustrasi- Suasana lengang jalanan di kawasan Bundaran HI, Thamrin, Jakarta, Rabu (17/4). MI/Bary Fathahilah.

Swafoto di Tengah Jalan Bisa Dipenjara Tiga Bulan

Candra Yuri Nuralam • 09 Juni 2019 12:54
Jakarta: Fenomena swafoto di jalanan ibu kota saat mudik lebaran sempat viral di media sosial. Namun, aksi tersebut ternyata bisa diganjar hukuman tiga bulan penjara karena dianggap melanggar ketertiban umum.
 
"Selfie (swafoto) di tengah jalan termasuk mengganggu ketertiban umum. Bisa dikenakan undang-undang ketertiban umum masuk dalam tindak pidana ringan," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir kepada Medcom.id, Minggu, 9 Juni 2019.
 
Baca: Pemudik Sepeda Motor Berdatangan Melalui Jalur Bekasi

Nasir mengatakan aksi swafoto itu bisa mengganggu pengemudi yang melintas di jalan tersebut. Risiko kecelakaan juga tinggi meski aksi itu dilakukan saat jalanan ibu kota lengang.
 
"Sanksinya bisa kurungan dan denda kalau kurungan di bawah tiga bulan tindak pidana ringan hukumannya di bawah satu juta," ujar Nasir.
 
Nasir menegaskan masyarakat tak bisa sembarangan mengunakan jalan untuk kepentingan lain. masyarakat harus meminta izin kepada pejabat terkait untuk menggunakan jalan sebagai lokasi acara.
 
"Prioritas penggunaan jalan hanya untuk kalau ada orang yang menggunakan fungsi jalan tersebut secara permanen misalnya untuk event maka harus izin kepada stakeholder," ujar Nasir.
 
Ia mengimbau masyarakat tak berswafoto di tengah jalan. Ia meminta masyarakat bijak dalam bersikap.
 
Baca: Pos Polisi Rusak Imbas Demo 22 Mei Sudah Diperbaiki
 
"Jalan itu fungsinya ada empat sesuai dengan undang-undang sebagai lalu lintas kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor, gerobak, sepeda angin, dan pejalan kaki," tegasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan