Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

BPJPH Segera Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih

Nia Deviyana • 14 Februari 2022 14:52
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) segera menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih. Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan penerbitan sertifikat halal adalah ujung dari proses sertifikasi halal.
 
Berdasarkan UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH. Hal tersebut setelah melalui sejumlah tahapan antara lain, audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).
 
"Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022. Sebelumnya, LP POM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap vaksin Merah Putih tersebut," ujar Aqil dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Februari 2022.

Jadi, lanjut dia, MUI menerbitkan ketetapan halal. Sedangkan BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
 
Baca: WHO: Bila Subvarian Omicron BA.2 Meningkat, Apakah Orang Bisa Terinfeksi Kembali?
 
Aqil memerinci proses penerbitan sertifikat halal suatu produk yang kemudian dikenal dengan istilah sertifikasi halal. Aqil menerangkan, dalam menetapkan kehalalan suatu produk yang diajukan pelaku usaha, BPJPH bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI.
 
Saat ini ada tiga LPH di Indonesia, yaitu LP POM MUI,  LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia. Ketiganya telah menjalankan tugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Selain ketiganya, ada sembilan calon LPH baru yang saat ini masih dalam proses akreditasi untuk ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.
 
"LPH ini melakukan audit pemenuhan kehalalan produk. MUI melakukan sidang fatwa halal kalau produk itu sudah diaudit LPH. Hasil sidang fatwa itu diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal," jelasnya.
 
Aqil menyatakan, dalam proses layanan sertifikasi halal, BPJPH, LPH, dan MUI merupakan satu kesatuan. Ketiganya, membentuk relasi interdependensi dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia. Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda dan tidak saling intervensi.
 
"Masing-masing punya kewenangan. Sesuai regulasi, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ketetapan halal yang harus disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal," tutur dia.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan