Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Pemprov DKI Akui Kenaikan UMP Jakarta Pernah Berbau Politik

Candra Yuri Nuralam • 02 Januari 2022 13:09
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pernah berbau politik. Hal itu terjadi sebelum Pemprov DKI Jakarta menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 untuk menetapkan UMP.
 
"Di mana dasar penetapannya itu didasari oleh survei KHL (kebutuhan hidup rakyat) yang masing-masing dilakukan oleh dewan pengupahan, di situ ada unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam diskusi Crosscheck by Medcom.id dengan tema 'Kontroversi Upah Anies', Minggu, 2 Januari 2022.
 
Andri mengatakan penghitungan UMP seperti itu terjadi pada 2004 sampai 2015. Kenaikan gaji biasanya meningkat tinggi menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Terus terang saja pada saat itu nuansa politiknya sangat kental, khususnya di wilayah tersebut akan melakukan pemilihan kepala daerah," ujar Andri.
 
Angka kenaikan UMP tidak tidak pernah stabil. Hal itu tergantung situasi politik yang terjadi di Jakarta.
 
"Angkanya itu fluktuatif, ada enam persen, 15 persen, sembilan persen, bahkan di DKI Jakarta
tahun 2013 pernah memutuskan 43,9 persen," tutur Andri.
 
Baca: Kenaikan UMP DKI Berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi
 
Namun, semuanya berubah sejak Pemprov DKI Jakarta menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebagai acuan penghitungan UMP. Penghitungan UMP sejak 2015 sudah menggunakan formula yang paten.
 
"Di mana dalam PP tersebut penghitungan penetapan UMP didasari oleh pertumbuhan perekonomian dan inflasi dikalikan tahun berjalan," ucap Andri.
 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.641.854 per bulan terhitung sejak 1 Januari 2022. Pada putusan kedua disebutkan UMP DKI berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
 
Dalam putusan ketiga disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur, serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan. Pada putusan keempat disebut pengusaha akan dikenakan sanksi jika membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan.
 
SK tersebut diklaim mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional agar menjaga daya beli masyarakat atau buruh. Hal ini disebut untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan