Jakarta: Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh instansi terkait tentang pengaturan jam kerja kantor. Kebijakan pengaturan jam kantor masuk kerja untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta.
"Saat ini kita sudah lakukan rapat dan hasilnya mereka menyepakati dan akan kita godok kembali untuk pelaksanaan ya dimulai kapan," ujar Latif, Selasa, 23 Agustus 2022.
Latif menjelaskan rapat kordinasi dilakukan dengan seluruh instansi terkait. Ada dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, DPRD, serta asosiasi pengusaha.
"Wacana ini adalah usaha kita bersama dan harus kita lakukan bersama, bagaimana kemacetan di Jakarta bisa di atasi, wacana ini berguna untuk menghindari keberangkatan masyarakat beraktivitas di waktu yang bersamaan," jelas dia.
Ia menyatakan penduduk DKI Jakarta sudah mencapai 10 juta dan masyarakat yang masuk ke Jakarta pada siang hari mencapai 3 juta lebih. Jumlah masyarakat di Jakarta pada siang hari disebut mencapai 13 juta lebih.
"Sehingga jika mereka aktivitas secara bersama dan harus melakukan apel jam 07.00 pagi maka Jakarta ini seperti kena banjir bandang setiap hari. Kami yang ada di hilir ini harus mengatur dalam waktu bersamaan," tutur dia.
Latif menyampaikan angka kemacetan di Jakarta sudah mencapai 48 persen. Waktu kemacetan biasanya terjadi setiap jam masuk dan keluar kantor. Menurut Latif, temuan itu menjadi acuan untuk menerapkan pengaturan jam kerja.
"Ini perlu masukan dan saran seluruh 'stakeholder' yang ada, sehingga tidak terjadi kepadatan di jam khususnya 06.00-09.00 pagi," ungkapnya.
Kepolisian dan pihak terkait masih mengkaji dan menunggu keputusan dari pemerintah daerah terkait pelaksanaan pengaturan jam kerja tersebut. Polisi berharap aturan itu bisa diterapkan secepatnya.
Jakarta: Direktur Lalu Lintas (Dirlantas)
Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh instansi terkait tentang pengaturan jam kerja kantor. Kebijakan pengaturan jam kantor masuk kerja untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta.
"Saat ini kita sudah lakukan rapat dan hasilnya mereka menyepakati dan akan kita godok kembali untuk pelaksanaan ya dimulai kapan," ujar Latif, Selasa, 23 Agustus 2022.
Latif menjelaskan rapat kordinasi dilakukan dengan seluruh instansi terkait. Ada dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, DPRD, serta asosiasi pengusaha.
"Wacana ini adalah usaha kita bersama dan harus kita lakukan bersama, bagaimana kemacetan di Jakarta bisa di atasi, wacana ini berguna untuk menghindari keberangkatan masyarakat beraktivitas di waktu yang bersamaan," jelas dia.
Ia menyatakan penduduk
DKI Jakarta sudah mencapai 10 juta dan masyarakat yang masuk ke Jakarta pada siang hari mencapai 3 juta lebih. Jumlah masyarakat di Jakarta pada siang hari disebut mencapai 13 juta lebih.
"Sehingga jika mereka aktivitas secara bersama dan harus melakukan apel jam 07.00 pagi maka Jakarta ini seperti kena banjir bandang setiap hari. Kami yang ada di hilir ini harus mengatur dalam waktu bersamaan," tutur dia.
Latif menyampaikan angka
kemacetan di Jakarta sudah mencapai 48 persen. Waktu kemacetan biasanya terjadi setiap jam masuk dan keluar kantor. Menurut Latif, temuan itu menjadi acuan untuk menerapkan pengaturan jam kerja.
"Ini perlu masukan dan saran seluruh 'stakeholder' yang ada, sehingga tidak terjadi kepadatan di jam khususnya 06.00-09.00 pagi," ungkapnya.
Kepolisian dan pihak terkait masih mengkaji dan menunggu keputusan dari pemerintah daerah terkait pelaksanaan pengaturan jam kerja tersebut. Polisi berharap aturan itu bisa diterapkan secepatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)