Ilustrasi macet Jakarta/Media Indonesia/Pius Erlangga.
Ilustrasi macet Jakarta/Media Indonesia/Pius Erlangga.

Polda Metro Dorong Aturan Jam Kerja di Jakarta Segera Diterapkan

Rahmatul Fajri • 22 Agustus 2022 23:08
Jakarta: Polda Metro Jaya mendorong aturan jam kerja segera diterapkan di DKI Jakarta. Aturan jam kerja bagi pegawai dan karyawan di Jakarta dinilai penting untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
 
"Kami tiap hari merasakan dan menginginkan itu bisa dilaksanakan untuk mengurangi kepadatan di wilayah Jakarta ini," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.
 
Latif menjelaskan kepadatan kendaraan di Jakarta dan sekitarnya terjadi pada jam berangkat kerja, yakni pukul 07:00 hingga 09:00 WIB. Jutaan warga dari luar Jakarta bergerak secara serempak menuju kantornya dan hal tersebut membuat kemacetan parah.

Selain itu, kepadatan kendaraan terjadi pada jam pulang kerja mulai pukul 14:00 WIB hingga malam hari. Lagi-lagi warga yang serempak keluar kantor membuat jalanan di Jakarta menjadi macet.
 
"Kami sebagai anggota di lapangan ya hanya mengatur hal-hal yang kecil yang bisa, sehingga betul-betul hanya untuk mengurangi kemacetan," kata dia.
 

Baca: Perusahaan Asal India Ini Punya Solusi untuk Atasi Kemacetan Jakarta


Maka dari itu, kata Latif, perlu usaha bersama untuk mengurangi kemacetan tersebut. Salah satunya, dengan membagi jam kerja para karyawan atau pegawai di Jakarta sehingga tidak ada pergerakan dalam satu waktu secara bersamaan.
 
Latif menjelaskan saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kebijakan seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenegakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Pemprov DKI Jakarta.
 
Latif mengatakan dengan adanya kesepakatan semua pemangku kebijakan maka diharapkan aturan jam kerja segera dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
 
"Sebetulnya bukan cuma dari Gubernur, tapi dari semua stakeholder yang ada. Dari Kementerian mungkin ada surat atau imbauan, dari Gubernur DKI mungkin dalam bentuk Pergub," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan