"Ini sudah bisa dipastikan kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen. Jadi Rp4.900.798.5," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota, Senin, 28 November 2022.
Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi Rp4,9 juta atau skala penghitungan alfa sebesar 0,2 atau 20 sesuai skema Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Semula UMP DKI adalah Rp4.641.854.
UMP Jakarta 2023 ini masih di bawah tuntutan buruh yang menuntut angka UMP mencapai Rp5,1 juta dengan kenaikan 10 persen. Nilai UMP ini juga hanya berselisih sedikit dari nilai UMP yang diusulkan oleh Kadin DKI yakni Rp4,8 juta.
Baca: Sah! UMP Jakarta Naik jadi Rp4,9 Juta |
Respons Kadin DKI soal UMP Jakarta 2023 naik
Kadin) DKI menyebut para pengusaha mengkaji opsi untuk menahan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 apabila pengusaha belum mampu menerapkan kenaikan upah."Kalau dulu kan ada namanya asimetris, artinya bagi pengusaha yang belum mampu untuk itu karena situasi bisnisnya belum stabil boleh mengajukan permohonan supaya jangan membayar segitu dulu," kata Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Heber Lolo Simbolon dilansir dari Antara, Senin, 28 November 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Alasannya, kata dia, pengusaha mengusulkan kenaikan alfa 10 atau 0,1 sehingga besaran UMP 2023 menjadi Rp4,7 juta. Pengusaha diperkirakan menggunakan UMP yang lama apabila mereka memohon belum dapat melaksanakan UMP yang baru.
Heber mengungkapkan pelaku usaha yang belum stabil kondisi ekonominya di antaranya perhotelan, tekstil, dan ekspor impor.
"Memang sudah merangkak naik (kondisi ekonomi usaha) tapi kalau stabil itu belum, masih banyak sektor yang belum stabil," terang dia.
Kadin DKI, lanjut Heber, mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 5,1 persen. Sedangkan Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi 5,6 persen.