Foto ilustrasi. (ant/Didik Suhartono)
Foto ilustrasi. (ant/Didik Suhartono)

JPU Hadirkan 6 Saksi Mutilasi Cikupa

Farhan Dwitama • 20 September 2016 10:36
medcom.id, Tangerang: Hari ini, Selasa 20 September, sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan mutilasi yang menewaskan Nur Astiyah alias Nuri pada 14 April 2016 kembali disidangkan.
 
Terdakwa Kusmayadi alias Agus, dan Rifriadi Gusmandala alias Erik yang duduk sebagai pesakitan direncanakan akan mendengarkan keterangan para saksi.
 
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Dista Anggara, akan menghadirkan enam saksi. Mereka merupakan rekan-rekan kerja terdakwa di rumah makan Gumarang dan tetangga kontrakan di Cikupa, yang dijadikan tempat pembunuhan sadis tersebut.

Baca: Pelaku Mutilasi Cikupa Jalani Tes Kejiwaan Hari Ini
 
"Iya siang ini rencanaya jam 13.00. WIB. Sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Lima sampai enam orang saksi akan kita hadirkan," terangnya.
 
Para saksi itu, kata Dista, dihadirkan lantaran pernah diajak berbicara dengan Agus sebelum dan sesudah pembunuhan.
 
"Saksi-saksi sempat dicurhati terdakwa Agus saat sebelum pembunuhan dan sesudahnya juga," bilang Dia.
 
Namun begitu, Dista khawatir para saksi yang diharapkan bisa memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri Tangerang, tidak dapat menghadiri sidang. Karena, ada beberapa saksi yang berpindah domisili setelah peristiwa pembunuhan terungkap.
 

 
"Tetangga-tetangga korban banyak juga yang sudah pindah tempat tinggal karena katanya mendengar hal-hal aneh di kontrakan itu. Tapi kami harapkan enam-enamnya bisa hadir," ucap Dista.
 
Sidang pembunuhan dengan mutilasi akan dipimpin Hakim Ketua I Ketut Sudira dengan Jaksa Penuntut Umum Dista Anggara dan Agoes Harmein dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
 
Ini merupakan sidang lanjutan dari sidang pertama pada Selasa, 13 September. (Baca: Sidang Perdana Kasus Mutilasi Wanita Hamil Hanya 20 Menit)
 
Hamil 7 bulan
 
Kasus ini bermula ketika Nur Astiyah ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan Kamis 14 April, pagi. Perempuan yang diketahui tengah hamil tujuh bulan itu tewas dimutilasi di kontrakannya kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
 
Polisi kemudian menetapkan Kusmayadi alias Agus sebagai tersangka. Polisi sempat menetapkan Kusmayadi dalam daftar pencarian orang.
 
Rabu 20 April, Kusmayadi dicokok polisi. Dia ditangkap di sebuah rumah makan di Surabaya, Jawa Timur.
 
Kamis 21 April, sekitar pukul 15.50 WIB, Kusmayadi tiba di Mapolda Metro Jaya. Dia tiba dengan menggunakan penutup wajah berwarna hitam dan mengenakan baju putih. Pelaku datang dengan pengawalan ketat anggota polisi bersenjata.
 
Selain Kusmayadi, polisi juga menetapkan Erik sebagai tersangka. Erik merupakan saksi yang membuang potongan tangan Nur sampai akhirnya ditemukan warga di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan