Suasana trotoar di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan -- MTVN/Riyan Ferdianto
Suasana trotoar di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan -- MTVN/Riyan Ferdianto

Trotoar Kebayoran Lama Masih Jadi Tempat PKL dan Ojek

Riyan Ferdianto • 08 Juni 2016 13:57
medcom.id, Jakarta: Banyaknya tukang ojek mangkal dan pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangan mereka di trotoar meresahkan pejalan kaki. Mereka merasa haknya tergerus. Larangan trotoar dijadikan tempat berdagang atau mangkal ojek ternyata tidak serta merta membuat trotoar di Ibu Kota bersih dari PKL dan ojek.
 
(Baca: Harapan Pengguna Trotoar di Jalan Protokol)
 
Berdasarkan pantauan Metrotvnews.com, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih banyak PKL memanfaatkan trotoar sebagai tempat menjajakn dagangan. Pedagang mengaku belum mendapat sosialisasi larangan berjualan di jalur pejalan kaki tersebut.

"Setiap hari saya berjualan di sini. Belum ada pemberitahuan kalau tidak boleh berjualan di sini," ujar Udin, pedagang helem di trotoar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2016).
 
Selain Udin, banyak PKL lain `menguasai` trotoar di Kebayoran Lama. Kebanyakan dari mereka menjual kopi dan peralatan pengendara motor.
 
Trotoar Kebayoran Lama Masih Jadi Tempat PKL dan Ojek
Suasana trotoar di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan -- MTVN/Riyan Ferdianto
 
Bukan hanya PKL, okupasi trotoar juga dilakukan tukang ojek dan pengendara motor. Mereka memarkirkan kendaraan di trotoar. Para tukang ojek lebih suka mangkal di trotoar karena lebih mudah mendapatkan penumpang.
 
"Memang di sini tongkrongan saya nunggu penumpang. Kan di sini dekat stasiun," ujar Wandianto saat berbincang kepada Mentrotvnews.com di dekat Stasiun Kebayoran.
 
Polda Metro Jaya pada 17-31 Mei lalu menertibkan trotoar yang kerap dimanfaatkan pengendara sepeda motor dan PKL. Penertiban tersebut dalam rangka mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukan.
 
(Baca: Mangkal di Trotoar, Siap-Siap Motor 'Dikandangkan')
 
Sebanyak 192 pengendara motor yang mangkal di trotoar terjaring razia. Ratusan pengendara dikenakan sanksi tindak pelanggaran (tilang) lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar wajib membayar denda Rp250 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan