Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Anies akan `Tebang` Reklame Ilegal

Nur Azizah • 20 Desember 2018 14:01
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan reklame yang berdiri secara ilegal. Bila terbukti tak memiliki izin, reklame akan diturunkan.
 
"Ya pasti ditindak, yang enggak berizin pasti dibongkar. Pokoknya jangan khawatir, ada yang melanggar saya tebang," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, 20 Desember 2018.
 
Selain itu, pemilik papan reklame yang menghindari pajak juga akan disanksi. Pasalnya, pajak reklame salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.
 
"Akan meningkat dengan adanya penertiban ini. Kenapa? Karena kita akan menjangkau lebih banyak lagi," ujar dia.
 
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 290 papan reklame tidak berizin alias ilegal di Ibu Kota. Atas temuan itu, Anies mengaku sudah berkoordinasi dengan kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk bertindak cepat.
 
"Saya sudah perintahkan ke Pak Faisal (Kepala BPRD) untuk komunikasi (ke KPK)" ucap Anies.
 
Sebelumnya, Pemprov DKI sudah menyegel 60 reklame di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Salah satu yang sudah ditertibkan ialah reklame milik PT Warna Warni Media.
 
Baca: Penertiban Papan Reklame di DKI Diapresiasi
 
Penertiban dilakukan lantaran pemilik bangunan reklame telah habis masa Izin Mendirikan Bangunan–Bangunan Reklame (IMB - BR). PT Warna Warni Media juga belum membayar pajak yang sudah jatuh tempo per 31 Agustus 2018.
 
Selain tak memiliki izin, seluruh reklame tak sesuai dengan tata ruang. Anies meminta para pemilik reklame untuk menurunkan bangunan reklame tersebut.
 
"Bila tidak diturunkan maka konsekuesinya izin untuk memasang reklame di Jakarta akan dihentikan untuk waktu tertentu," ancam Anies kala itu.
 
Papan reklame yang terbukti melanggar pun dipasangi spanduk bertuliskan ‘Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame'.
 
Anies tak menampik bahwa reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Jakarta. Tahun 2017, PAD dari pajak reklame berjumlah Rp964 Miliar yang menyumbang sekitar 3 persen total PAD.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan