Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pulau C dan D reklamasi tidak dibongkar. Ia khawatir, pembongkaran akan mengakibatkan kerusakan lingkungan lebih parah.
"Tidak ada rencana pembongkaran karena kerusakan lingkungan dari pembongkaran itu akan luar biasa. Bayangkan 310 hektare tanah dibongkar, tanahnya dikemanakan?" kata Anies di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 27 September 2018.
Dua pulau itu rencananya akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Namun, Anies belum bisa menyebutkan dengan detail fasilitas publik yang dimaksud.
"Di situ tergantung rencana tata kota, di sinilah pentingnya menyusun pemanfaatannya dulu baru bicara tiap persil akan dipakai apa. Misalnya di mana jalannya, di mana perumahan, perkantoran, di mana taman, itu semua harus ditentukan," tutur dia.
(Baca juga: Pemanfaatan 3 Pulau Reklamasi Jakarta Diatur Ulang)
Advokat Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSPJ) Tigor Hutapea mempersilakan Anies memanfaatkan Pulau C dan D. Namun, Anies harus bisa menjamin pemanfaatan itu tak menambah kerusakan.
Ia menyebut dua pulau itu menyebabkan wilayah Dadap dan Muara Kamal gampang terendam banjir.
"Airnya juga sudah tercemar. Nah, kalau mau dimanfaatkan dia harus pastikan kerusakan tidak lebih parah dan bisa dikelola dengan biaya yang murah. Tapi harus melewati kajian (bisa digunakan atau tidak)" pungkas Tigor.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pulau C dan D reklamasi tidak dibongkar. Ia khawatir, pembongkaran akan mengakibatkan kerusakan lingkungan lebih parah.
"Tidak ada rencana pembongkaran karena kerusakan lingkungan dari pembongkaran itu akan luar biasa. Bayangkan 310 hektare tanah dibongkar, tanahnya dikemanakan?" kata Anies di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 27 September 2018.
Dua pulau itu rencananya akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Namun, Anies belum bisa menyebutkan dengan detail fasilitas publik yang dimaksud.
"Di situ tergantung rencana tata kota, di sinilah pentingnya menyusun pemanfaatannya dulu baru bicara tiap persil akan dipakai apa. Misalnya di mana jalannya, di mana perumahan, perkantoran, di mana taman, itu semua harus ditentukan," tutur dia.
(Baca juga:
Pemanfaatan 3 Pulau Reklamasi Jakarta Diatur Ulang)
Advokat Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSPJ) Tigor Hutapea mempersilakan Anies memanfaatkan Pulau C dan D. Namun, Anies harus bisa menjamin pemanfaatan itu tak menambah kerusakan.
Ia menyebut dua pulau itu menyebabkan wilayah Dadap dan Muara Kamal gampang terendam banjir.
"Airnya juga sudah tercemar. Nah, kalau mau dimanfaatkan dia harus pastikan kerusakan tidak lebih parah dan bisa dikelola dengan biaya yang murah. Tapi harus melewati kajian (bisa digunakan atau tidak)" pungkas Tigor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)