Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan akan memeriksa pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Pemeriksaan Connie dilakukan setelah memeriksa saksi-saksi.
"Setelah kami periksa saksi-saksi baru kami jadwalkan untuk saudari Connie," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Maret 2024.
Bintoro mengatakan saat ini tindak lanjut pihaknya yakni memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti. Pihaknya menerima laporan terhadap Connie pada Jumat, 22 Maret 2024.
"Selanjutnya dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan," ungkap Bintoro.
Bintoro menuturkan Connie dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, dia belum merinci duduk perkara kasus.
"Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini (dengan pelapor) dari saudara Ayyubi Kholid sebagai Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel," beber Bintoro.
Sebelumnya, Connie juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 12 Februari 2024. Connie diduga mencemarkan nama baik Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani, lewat pernyataannya soal Prabowo hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun dan digantikan Gibran selama tiga tahun.
Connie dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 27 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik. Proses penyelidikannya oleh Bareskrim Polri saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli.
"Tentunya penyidik akan memenuhi dalam hal untuk melengkapi hasil penyelidikan, di antaranya akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli dan selanjutnya, Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2024.
Bareskrim Polri telah memeriksa Rosan sebagai pelapor. Pemeriksaan Connie sebagai terlapor dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan ahli rampung.
Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan akan memeriksa pengamat militer
Connie Rahakundini Bakrie dalam kasus dugaan pelanggaran
Undang-Undang ITE. Pemeriksaan Connie dilakukan setelah memeriksa saksi-saksi.
"Setelah kami periksa saksi-saksi baru kami jadwalkan untuk saudari Connie," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Maret 2024.
Bintoro mengatakan saat ini tindak lanjut pihaknya yakni memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti. Pihaknya menerima laporan terhadap Connie pada Jumat, 22 Maret 2024.
"Selanjutnya dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan," ungkap Bintoro.
Bintoro menuturkan Connie dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, dia belum merinci duduk perkara kasus.
"Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini (dengan pelapor) dari saudara Ayyubi Kholid sebagai Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel," beber Bintoro.
Sebelumnya, Connie juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 12 Februari 2024. Connie diduga mencemarkan nama baik Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani, lewat pernyataannya soal Prabowo hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun dan digantikan Gibran selama tiga tahun.
Connie dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 27 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik. Proses penyelidikannya oleh Bareskrim Polri saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli.
"Tentunya penyidik akan memenuhi dalam hal untuk melengkapi hasil penyelidikan, di antaranya akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli dan selanjutnya, Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2024.
Bareskrim Polri telah memeriksa Rosan sebagai pelapor. Pemeriksaan Connie sebagai terlapor dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan ahli rampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)