Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara. Pencabutan Perda tersebut selaras dengan upaya mengembangkan potensi Kepulauan Seribu.
"Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua wilayah kecamatan dan bukan bagian dari wilayah Kota Administrasi, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta," ujar Heru dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Selain itu, Heru menjelaskan beberapa pulau yang berada di wilayah Kepulauan Seribu, telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata. Namun, Heru menilai sebagian besar lahan tersebut belum dikelola secara optimal karena terhambat oleh Perda Nomor 11 Tahun 1992.
"Diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan potensi aktivitas jasa pariwisata di Kepulauan Seribu," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan penataan ruang di kawasan Kepulauan Seribu perlu sinkronisasi antara pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta. Dia menjelaskan Perda 11 Tahun 1992 itu mengharuskan pemilik pulau menyerahkan kewajiban 40 persen tanah miliknya ke Pemerintah Daerah.
"Karena perda itu mengharuskan para pengembang pemilik pulau menyerahkan kewajiban 40 persen tanah yang ada di lokasi itu. tapi. Karena itu, terbentur dengan pemanfaatan, hanya bisa bangun 60 persen, 40 persen untuk kewajibannya," papar Junaedi.
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur
DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan
Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara. Pencabutan Perda tersebut selaras dengan upaya mengembangkan potensi Kepulauan Seribu.
"Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua wilayah kecamatan dan bukan bagian dari wilayah Kota Administrasi, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta," ujar Heru dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Selain itu, Heru menjelaskan beberapa pulau yang berada di wilayah Kepulauan Seribu, telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata. Namun, Heru menilai sebagian besar lahan tersebut belum dikelola secara optimal karena terhambat oleh Perda Nomor 11 Tahun 1992.
"Diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan potensi aktivitas jasa pariwisata di Kepulauan Seribu," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan penataan ruang di kawasan Kepulauan Seribu perlu sinkronisasi antara pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta. Dia menjelaskan Perda 11 Tahun 1992 itu mengharuskan pemilik pulau menyerahkan kewajiban 40 persen tanah miliknya ke Pemerintah Daerah.
"Karena perda itu mengharuskan para pengembang pemilik pulau menyerahkan kewajiban 40 persen tanah yang ada di lokasi itu. tapi. Karena itu, terbentur dengan pemanfaatan, hanya bisa bangun 60 persen, 40 persen untuk kewajibannya," papar Junaedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)