Rumah Susun Boing Kemayoran. Foto: Googlemaps
Rumah Susun Boing Kemayoran. Foto: Googlemaps

DKI Diminta Selesaikan Konflik di Rusun Boing Kemayoran

20 September 2017 08:00
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan diminta menyelesaikan konflik yang ada di rumah susun (Rusun) Boing Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebab, konflik dualisme kepemimpinan di rusun itu telah meresahkan masyarakat.
 
Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Boing Kemayoran, Djumbadi, mengakui ada masalah di lingkungannya. Namun, sebagai pengurus, pihaknya telah berupaya menjaga keamanan, kenyamanan bagi masyarakat berpenghasilan menengah, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
 
 “Kami akui dua kepemimpinan di Rusun berpotensi  menimbulkan konflik horizontal," kata Djumbadi, Selasa 19 September 2017.
 
Baca: Pendatang tak Tahu ke Jakarta Harus Didata 
 
Dia mengungkapkan, pendirian PPPSRS diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 06/KPTS/BPK4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.
 
Djumbadi mengatakan, masalah di lingkungannya  mulai muncul setelah Ketua RW 013 Kelurahan, Kebon Kosong, Hendartono, mencampuri kepengurusan PPRS.
 
"Beliau ketua RW 13, saya Ketua PPPRS yang seharusnya saling berkerja sama dengan tugas masing-masing tentunya. Namun, segala kegaiatan dan aturan yang sudah diterapkan di sini seperti ditabrak," ujarnya.
 
Djumbadi mencontohkna pengelolaan parkir yang mulai diganggu, serta sejumlah kegiatan warga yang ditentang. "Seharusnya sebagai RW dia ikut mengayomi. Ini malah menimbulkan gesekan dan keresahan warga," katanya.

Baca: Penghuni Bangunan Liar Rusun Petamburan Minta Direlokasi ke KS Tubun
 
Pihaknya telah mengirim surat surat ke Kelurahan Kebon Kosong pada 5 September 2017. Surat itu juga ditembuskan ke Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Pusat, Dewan Kota Jakarta Pusat, Kepala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta, dan Camat Kemayoran. "Namun hingga kini belum ada jawaban," kata Djumbadi.
 
Ketua Dewan Pengawas PPPSR Rusun Boing Kemayoran, Iguh, mengatakan, sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, PPPRS dibentuk untuk mengatur penghunian dan pengelolaan rumah susun. Kegiatannya perlu diserasikan dengan kegiatan kelembagaan RT dan RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan.
 
"Itu untuk ketertiban penghunian rusun, guna tetap terpeliharanya ketertiban penghunian dan mencegah terjadinya konflik horizontal. Kami harap pemerintah melakukan mediasi antara Pengurus PPPSRS-BK dengan Pengurus RW-013 ," kata Iguh.
 
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo, menerangkan seharusnya pemerintah turun tangan terhadap kasus perseteruan penghuni apartemen atau rusun. Pemerintah harus mengawasi pengelolaan rumah susun sehingga penghuninya bisa terlindungi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>