Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berencana mengangkat 74 anggota dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Pengangkatan ini disebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No 411 tentang TGUPP.
“Hal yang perlu dikritisi pada keputusan Pak Anies adalah jumlah anggota TGUPP-nya. Pergub mensyaratkan jumlah maksimal 15 orang. Perlu dijelaskan apa dasar (pengangkatan itu) sehingga anggota tim menjadi bertambah,” ujar Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas saat dihubungi medcom.id, Kamis, 23 November 2017.
Ia meminta Pemprov DKI menjelaskan secara rinci ikhwal penambahan ini. Menurutnya, keputusan itu perlu ditinjau kembali, terutama dalam hal fungsi dan tujuan utama pengangkatan.
“Harus dirasionalkan. Ada apa sebenarnya di balik penambahan anggota ini? Kan tidak bisa punya pikiran cuma karena tim kita besar, maka akan kita akomodasi semua,” lanjut Firdaus.
Ia khawatir tim TGUPP ini justru mengurangi fungsi kerja atau tugas-tugas yang seharusnya menjadi kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Ketika sistem kerja di bawah Gubenur tak berjalan, artinya sentralisasi kekuasaan akan berpusat di lingkungan gubernur sendiri. Saya nilai ini berbahaya,” kata dia.
Ia berharap Anies Baswedan dapat mengevaluasi dan merevisi ulang keputusan penambahan anggota TGUPP ini.
Baca: Pemprov DKI Nilai Anggaran TGUPP Masih Wajar
Membengkaknya anggaran TGUPP dari Rp2,3 triliun menjadi Rp28 triliun banyak dipertanyakan. Namun, Pemprov DKI menganggap hal itu wajar.
Biro Kepegawaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menilai anggaran TGUPP masih dalam batas wajar. Anggaran TGUPP tak membebani postur APBD DKI 2018.
"Kalau anggaran belanja pegawai itu tidak boleh melebihi 30 persen. Jadi, kira-kira maksimal belanja pegawai Rp21 triliun," kata Kepala Biro Kepegawaian Pemprov DKI Agus Suradika.
Menurut dia, saat ini belanja pegawai Pemprov DKI baru menyentuh Rp19 triliun atau 26,7 persen dari total APBD. Jadi, anggaran TGUPP yang mencapai Rp28,3 miliar tak terlalu berpengaruh.
"Jadi, kalau tambahan Rp200 miliar masih lumrah dan itu tadi belum tentu dipakai semua," kata dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yKXVGYOb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berencana mengangkat 74 anggota dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Pengangkatan ini disebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No 411 tentang TGUPP.
“Hal yang perlu dikritisi pada keputusan Pak Anies adalah jumlah anggota TGUPP-nya. Pergub mensyaratkan jumlah maksimal 15 orang. Perlu dijelaskan apa dasar (pengangkatan itu) sehingga anggota tim menjadi bertambah,” ujar Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas saat dihubungi
medcom.id, Kamis, 23 November 2017.
Ia meminta Pemprov DKI menjelaskan secara rinci ikhwal penambahan ini. Menurutnya, keputusan itu perlu ditinjau kembali, terutama dalam hal fungsi dan tujuan utama pengangkatan.
“Harus dirasionalkan. Ada apa sebenarnya di balik penambahan anggota ini? Kan tidak bisa punya pikiran cuma karena tim kita besar, maka akan kita akomodasi semua,” lanjut Firdaus.
Ia khawatir tim TGUPP ini justru mengurangi fungsi kerja atau tugas-tugas yang seharusnya menjadi kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Ketika sistem kerja di bawah Gubenur tak berjalan, artinya sentralisasi kekuasaan akan berpusat di lingkungan gubernur sendiri. Saya nilai ini berbahaya,” kata dia.
Ia berharap Anies Baswedan dapat mengevaluasi dan merevisi ulang keputusan penambahan anggota TGUPP ini.
Baca: Pemprov DKI Nilai Anggaran TGUPP Masih Wajar
Membengkaknya anggaran TGUPP dari Rp2,3 triliun menjadi Rp28 triliun banyak dipertanyakan. Namun, Pemprov DKI menganggap hal itu wajar.
Biro Kepegawaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menilai anggaran TGUPP masih dalam batas wajar. Anggaran TGUPP tak membebani postur APBD DKI 2018.
"Kalau anggaran belanja pegawai itu tidak boleh melebihi 30 persen. Jadi, kira-kira maksimal belanja pegawai Rp21 triliun," kata Kepala Biro Kepegawaian Pemprov DKI Agus Suradika.
Menurut dia, saat ini belanja pegawai Pemprov DKI baru menyentuh Rp19 triliun atau 26,7 persen dari total APBD. Jadi, anggaran TGUPP yang mencapai Rp28,3 miliar tak terlalu berpengaruh.
"Jadi, kalau tambahan Rp200 miliar masih lumrah dan itu tadi belum tentu dipakai semua," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)