Ilustrasi.
Ilustrasi.

Polisi Buru Pelaku Persekusi Pasangan Diduga Mesum Lainnya

Deny Irwanto • 16 November 2017 13:17
Jakarta: Polres Kabupaten Tangerang masih mengejar sejumlah orang yang diduga ikut menghakimi pasangan kekasih yang diduga mesum di Kampung Kadu, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
 
Kapolres Kabupaten Tangerang, AKBP Sabilul Alif mengatakan, pihaknya tidak berhenti kepada enam tersangka yang sudah ditangkap.
 
"Masih mengejar pelaku lain," kata Sabilul saat dikonfirmasi medcom.id, Kamis, 16 November 2017.
 
Baca: Kronologi Penghakiman Massa terhadap Pasangan yang Dituduh Mesum
 
Sabilul menjelaskan, saat terjadi main hakim sendiri terhadap R dan Ma, diduga pelaku berjumlah lebih dari enam orang.
 
Saat terjadi main hakim sendiri, lanjut Sabilul, korban bukan hanya dilucuti pakaiannya saja, tapi korban juga mendapat kekerasan fisik.
 
"Kita lakukan visum dan benar berdasarkan hasil tersebut ada luka bengkak dan lebam. Yang paling penting adalah law education, pembelajaran hukum bahwa law enforcement harus betul-betul ditegakan," ungkap Sabilul.
 
Polisi sudah menetapkan enam tersangka yang diduga main hakim sendiri terhadap MA dan R karena dituduh berbuat mesum. Para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksinya.

Baca: Sosiolog: Kepercayaan Diri Korban Persekusi Harus Dikembalikan
 
Sabilul Alif mengatakan, enam pelaku tersebut berinisial G, S, N, T, A, dan I. Para pelaku ditangkap satu hari setelah video main hakim sendiri terhadap pasangan kekasih itu menjadi viral di media sosial.
 
Aksi main hakim itu terjadi ketika sekelompok warga menggerebek kontrakan yang disewa MA di Kampung Kadu RT7, RW 3, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu 11 November 2017 sekitar puku 23.30 WIB.
 
Lantaran dituduh berbuat mesum, R dan MA juga dipaksa melepaskan pakaian dan diarak warga keluar kontrakan.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan